Mahfud Jelaskan Maksud Darurat Militer Dalam Situasi Pandemi Covid-19

Mahfud Jelaskan Maksud Darurat Militer Dalam Situasi Pandemi Covid-19

JawaPos.com – Indonesia dikatakan sedang darurat militer akibat pandemi Covid-19. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pernyataan Muhadjir  yang dimaksud adalah saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat kesehatan.

“Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi hukum. Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan. Sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhadjir, kan seperti itu,” ujar Mahfud kepada wartawan, Minggu (18/7).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan, darurat militer yang dikatakan Muhadjir tersebut bukan dalam stipulan hukum. “Kalau darurat militer dalam arti stipulan hukum artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Muhadjir Effendy: Indonesia Sudah Darurat Militer Hadapi Covid-19

Dia menjelaskan, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan.

Kemudian kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Selanjutnya ketiga adalah darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles