JawaPos.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tak segan menerbitkan rekomendasi, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan korektif atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebab KPK menyatakan keberatan, TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK disebut malaadministrasi.
“Sampai tanggal 21 Agustus ini kan 30 hari, kalau sampai tanggal 21 tidak menjalani tindakan korektif, kita maju ke tahap akhir yaitu rekomendasi,” kata Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng kepada JawaPos.com, Rabu (18/8).
Rekomendasi tersebut bukan diserahkan kepada KPK, tetapi ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selaku pimpinan tertinggi lembaga negara dan DPR RI. Sebab dalam temuan Ombudsman RI, TWK dinilai malaadministrasi.
Keberatan atas LAHP Ombudsmab RI terkait polemik TWK, tidak hanya disampaikan oleh KPK, tetapi juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merupakan penyelenggara TWK. Ombudsman RI menghormati keberatan kedua lembaga negara tersebut.
“Tentu rekomendasi ini nanti selain tentu melanjutkan LAHP Ombudsman yg sudah kita buat itu, juga sedikit banyak akan kami lihat apa sih yang menjadi keberatan KPK dan BKN, ada nggak unsur-unsur kebenarannya. Tentu Ombudsman terbuka juga untuk melihat itu,” ucap Robert.
Robert tak memungkiri, LAHP Ombudsman RI terkait polemik TWK tidak berbeda jauh seperti yang disampaikan oleh Komnas HAM. Terlebih, Komnas HAM telah menyatakan TWK alih status pegawai KPK melanggar HAM.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link