Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»OJK Siapkan Regulasi Bank Digital
    Ekonomi

    OJK Siapkan Regulasi Bank Digital

    August 23, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    OJK Siapkan Regulasi Bank Digital 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mensyaratkan bank digital berkontribusi terhadap pengembangan ekosistem keuangan guna mempercepat peningkatan inklusi keuangan. Bank dengan layanan digital penuh ini diharapkan bersinergi dengan fintech dan lembaga keuangan bukan bank lainnya, agar penetrasi layanan keuangan menembus seluruh lapisan masyarakat.

    Tiga beleid yang baru adalah POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, serta POJK No 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

    POJK No 12/POJK.03/2021 menjelaskan, bank umum terdiri atas bank konvensional yang dapat menyelenggarakan layanan digital (digital banking), serta bank digital ( full digital bank). Bank konvensional PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menyiapkan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro) menjadi bank digital, demikian pula PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyiapkan PT Bank Digital BCA (BCA Digital) menjadi bank digital.

    Sedangkan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, ada bank syariah yang bisa menyelenggarakan layanan digital dan ada bank syariah digital.

    Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengejelaskan, melalui Peraturan OJK (POJK) No 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, salah satu poinnya adalah memangkas waktu izin untuk produk perbankan dari paling lama 60 hari menjadi 14 hari kerja.

    “Itupun yang memerlukan izin kita. Semua ini memberikan payung penyelenggaran produk bank umum secara end to end, sehingga nanti bank-bank akan percaya diri. Kita juga pasti akan melihat karena dasarnya risk based approach, kita melihat pengamanan produk ini seperti apa,” kata Heru, Senin (23/8).

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Ratih Paramitha, ARM


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKY Enggan Beberkan 11 Nama CHA yang Akan Ikuti Fit and Proper Test
    Next Article Tingkatkan Kemandirian, BPPT Fokus Kembangkan 8 Bidang Teknologi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.