Komcad Hanya Dikerahkan untuk Pertahanan Negara

Komcad Hanya Dikerahkan untuk Pertahanan Negara

JawaPos.com – Sebanyak 3.103 personel komponen cadangan atau komcad dikukuhkan kemarin (7/10). Mereka akan menjadi bagian dari upaya memperkuat pertahanan negara. Presiden Joko Widodo memimpin upacara pengukuhan yang berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Jawa Barat.

Komcad merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Beberapa bulan belakangan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memulai pendaftaran, seleksi, dan latihan komcad sebagai bagian dari alat pertahanan negara. Seleksi dan pelatihan dilakukan lewat mekanisme ketat. Kemudian, personel komcad yang berasal dari masyarakat sipil itu digembleng.

Dalam kesempatan kemarin, Jokowi menekankan bahwa komcad tidak boleh digunakan untuk urusan lain di luar pertahanan negara. ”Perlu saya tegaskan, komponen cadangan tidak boleh digunakan kecuali untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara,” kata Jokowi.

Presiden optimistis penetapan komcad akan semakin memperkukuh sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Komcad ditempatkan di belakang komponen utama dan komponen pendukung. Mereka hanya bertugas ketika diperintah presiden atau mengikuti latihan. ”Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi,” ungkapnya.

Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Presiden yang akan memobilisasi dengan persetujuan DPR. Sementara itu, komando dan kendalinya berada di panglima TNI.


Credit: Source link

Related Articles