Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Masyarakat Diminta Pahami Aturan Pengeras Suara Masjid Secara Menyeluruh
    Lifestyle

    Masyarakat Diminta Pahami Aturan Pengeras Suara Masjid Secara Menyeluruh

    February 25, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Masyarakat Diminta Pahami Aturan Pengeras Suara Masjid Secara Menyeluruh 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak, masyarakat dapat memahami dengan membaca isi dari Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 secara menyeluruh.

    Surat Edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu dinilai telah memperhatikan banyak aspek.

    “Aturan mengenai masalah pengeras suara atau toa yang ada di masjid ataupun musala, seperti dijelaskan di dalam SE Menag itu telah mempertimbangkan banyak hal,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

    Menurutnya, lahirnya aturan pengeras suara masjid bertujuan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.

    Pada dasarnya, aturan itu memiliki tujuan yang baik untuk mewujudkan kenyamanan lingkungan dan toleransi terutama dalam hal kehidupan beragama,” tutur Muhadjir.

    Ia menambahkan, aturan itu menjadi pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

    “Saya minta, masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan baik dari aturan yang ada di dalam SE Menag,” imbuh Muhadjir.

    Sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu, di antaranya mengingatkan masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, salawat dan bacaan al Qur’an.

    Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah.

    Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. Sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. (dan)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMercedes-Benz bukukan rekor laba pada 2021
    Next Article Kado Setahun Tamba – Ipat, Menko Marves Kunjungi Jembrana
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    outfit nonton konser

    Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    July 18, 2026
    Cara melacak HP yang hilang dengan email kini lebih mudah (Ilustrasi/AI)

    Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    July 6, 2026
    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.