Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Masyarakat Diminta Pahami Aturan Pengeras Suara Masjid Secara Menyeluruh
    Lifestyle

    Masyarakat Diminta Pahami Aturan Pengeras Suara Masjid Secara Menyeluruh

    February 25, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Masyarakat Diminta Pahami Aturan Pengeras Suara Masjid Secara Menyeluruh 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak, masyarakat dapat memahami dengan membaca isi dari Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 secara menyeluruh.

    Surat Edaran Menag tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu dinilai telah memperhatikan banyak aspek.

    “Aturan mengenai masalah pengeras suara atau toa yang ada di masjid ataupun musala, seperti dijelaskan di dalam SE Menag itu telah mempertimbangkan banyak hal,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (25/2/2022).

    Menurutnya, lahirnya aturan pengeras suara masjid bertujuan tidak mengganggu lingkungan sekitarnya.

    Pada dasarnya, aturan itu memiliki tujuan yang baik untuk mewujudkan kenyamanan lingkungan dan toleransi terutama dalam hal kehidupan beragama,” tutur Muhadjir.

    Ia menambahkan, aturan itu menjadi pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.

    “Saya minta, masyarakat bisa memahami maksud dan tujuan baik dari aturan yang ada di dalam SE Menag,” imbuh Muhadjir.

    Sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu, di antaranya mengingatkan masyarakat akan datangnya waktu salat melalui suara azan, salawat dan bacaan al Qur’an.

    Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah.

    Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. Sudah seharusnya penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. (dan)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMercedes-Benz bukukan rekor laba pada 2021
    Next Article Kado Setahun Tamba – Ipat, Menko Marves Kunjungi Jembrana
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.