Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Awas! Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun
    Lifestyle

    Awas! Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun

    February 25, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Awas! Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Ancaman pidana akan diberikan kepada pelaku penyimpangan distribusi bahan pokok masyarakat. Pernyataan tersebut diungkapkan Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu dalam keterangan, Jumat (25/2/2022).

    Ancaman pidana tersebut, menurut dia, sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

    “Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” bebernya.

    Lalu, lanjut dia, dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

    Sebelumnya, Satgas Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terdiri atas Polda DIY, Dinas Perindag Provinsi DIY, dan pihak terkait memastikan distribusi bahan pangan berupa minyak goreng ke seluruh daerah kabupaten dan kota di Provinsi DIY berjalan dengan lancar dan aman.

    Kegiatan operasi pasar rutin tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dilakukan dengan melakukan pengecekan ke agen, penjual minyak goreng (migor) di pasar, dan toko retail. Serta pengecekan ke distributor untuk mengetahui kondisi stok migor di gudang.

    Kegiatan Satgas Pangan tersebut juga untuk mempercepat penyaluran migor untuk kebutuhan wilayah Kabupaten Gunung Kidul. Dengan melakukan pengiriman melalui salah satu distributor migor DIY. Sebanyak 26.400 liter dikirim dengan bantuan pengamanan petugas Satgas Pangan dan Polda DIY ke agen-agen resmi yang sudah ditunjuk distributor.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article2 Kali Tak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi Terancam Digugurkan
    Next Article Mulai Hari Ini, Tarif Jalan Tol Bali Mandara Naik
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    outfit nonton konser

    Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    July 18, 2026
    Cara melacak HP yang hilang dengan email kini lebih mudah (Ilustrasi/AI)

    Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    July 6, 2026
    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.