INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk mendalami penerimaan sejumlah uang oleh tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/3/2022) tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka IIH dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).
Ali menjelaskan, saksi yang telah diperiksa yakni Dju Johnson Mira Mangingi (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus); Kusdarwanto (mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Surabaya) dan Gunawan Tri Budiono (Hakim Pengadilan Negeri Surabaya).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersanga IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ujar Ali.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) malam.
Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Peningkatan status perkara itu, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Credit: Source link