Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Kasus Suap di PN Surabaya, KPK Dalami Pemberian Uang ke Tersangka
    Lifestyle

    Kasus Suap di PN Surabaya, KPK Dalami Pemberian Uang ke Tersangka

    March 4, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Suap di PN Surabaya, KPK Dalami Pemberian Uang ke Tersangka 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, untuk mendalami penerimaan sejumlah uang oleh tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

    “Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/3/2022) tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka IIH dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).

    Ali menjelaskan, saksi yang telah diperiksa yakni Dju Johnson Mira Mangingi (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus); Kusdarwanto (mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Surabaya) dan Gunawan Tri Budiono (Hakim Pengadilan Negeri Surabaya).

    “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersanga IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ujar Ali.

    Untuk diketahui, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus suap, pada Kamis (20/1/2022) malam.

    Dua tersangka lainnya tersebut adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan Pengacara atau Kuasa Hukum PT. Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

    KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yaitu Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap dan sebagai penerima Hamdan (HD) serta Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

    Peningkatan status perkara itu, dilakukan berdasarkan penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLakukan “Travel Bubble”, Ratusan Wisatawan Singapura ke Batam
    Next Article Honda Supra X 125 Hadir dengan Desain Terbaru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    outfit nonton konser

    Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    July 18, 2026
    Cara melacak HP yang hilang dengan email kini lebih mudah (Ilustrasi/AI)

    Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    July 6, 2026
    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.