Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Nelayan Resah Jaring Berkantong Sama Dengan Cantrang, Ini Kata Dirjen Perikanan Tangkap
    Lifestyle

    Nelayan Resah Jaring Berkantong Sama Dengan Cantrang, Ini Kata Dirjen Perikanan Tangkap

    March 12, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Nelayan Resah Jaring Berkantong Sama Dengan Cantrang, Ini Kata Dirjen Perikanan Tangkap 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan jaring tarik berkantong (JTK) berbeda dengan cantrang. Perbedaan mendasar terletak pada bentuk mata jaring bagian kantong. JTK berbentuk persegi (square) mesh, sementara cantrang berbentuk diamond mesh. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (KKP) Muhammad Zaini menyampaikan itu, Sabtu (12/3/2022) lantaran sejumlah nelayan resah.

    “Perbedaan lain ada pada panjang tali selambar dan tali ris atas. Panjang tali selambar cantrang kurang dari atau sama dengan 1.800 meter tiap sisi sementara JTK kurang dari atau sama dengan 900 meter tiap sisi. Tali ris atas cantrang lebih dari atau sama dengan 90 meter sedangkan JTK kurang dari atau sama dengan 90 meter,” jabar Zaini.

    Spesifikasi teknis JTK diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Zaini menambahkan, JTK merupakan kategori jaring tarik dengan ukuran mata jaring di atas 2 inci. Selain itu, JTK hanya dapat dioperasikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712 (Perairan Laut Jawa ) di atas 12 mil dan WPPNRI 711 (Laut Natuna Utara) di atas 30 mil, dengan pembatasan jumlahnya.

    “Kapal JTK yang sudah melaut kami pastikan sudah mendapatkan izin dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau mata jaring kurang dari 2 inci pasti tidak akan kami rekomendasikan apalagi diterbitkan izinnya. Bahkan di SIPI-nya tercantum di atas 30 mil untuk di Laut Natuna,” urainya lagi.

    Menanggapi isu nelayan cantrang yang beroperasi di Natuna, Zaini mengatakan KKP telah menindak tegas kapal perikanan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga menegaskan, KKP tidak lagi menerbitkan izin cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan.

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRestu Terjun ke Dunia Tarik Suara, Charly Van Houten Beri Arahan
    Next Article Tahan Harga BBM, Pemerintah Perlu Alokasikan Dana Kompensasi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.