INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan jaring tarik berkantong (JTK) berbeda dengan cantrang. Perbedaan mendasar terletak pada bentuk mata jaring bagian kantong. JTK berbentuk persegi (square) mesh, sementara cantrang berbentuk diamond mesh. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (KKP) Muhammad Zaini menyampaikan itu, Sabtu (12/3/2022) lantaran sejumlah nelayan resah.
“Perbedaan lain ada pada panjang tali selambar dan tali ris atas. Panjang tali selambar cantrang kurang dari atau sama dengan 1.800 meter tiap sisi sementara JTK kurang dari atau sama dengan 900 meter tiap sisi. Tali ris atas cantrang lebih dari atau sama dengan 90 meter sedangkan JTK kurang dari atau sama dengan 90 meter,” jabar Zaini.
Spesifikasi teknis JTK diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Zaini menambahkan, JTK merupakan kategori jaring tarik dengan ukuran mata jaring di atas 2 inci. Selain itu, JTK hanya dapat dioperasikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 712 (Perairan Laut Jawa ) di atas 12 mil dan WPPNRI 711 (Laut Natuna Utara) di atas 30 mil, dengan pembatasan jumlahnya.
“Kapal JTK yang sudah melaut kami pastikan sudah mendapatkan izin dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalau mata jaring kurang dari 2 inci pasti tidak akan kami rekomendasikan apalagi diterbitkan izinnya. Bahkan di SIPI-nya tercantum di atas 30 mil untuk di Laut Natuna,” urainya lagi.
Menanggapi isu nelayan cantrang yang beroperasi di Natuna, Zaini mengatakan KKP telah menindak tegas kapal perikanan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga menegaskan, KKP tidak lagi menerbitkan izin cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan.
Credit: Source link