JawaPos.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kewajiban pemberian vaksin Covid-19 yang sudah mendapatkan fatwa halal. Hal ini setelah MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.
“Saya tentu saja meminta berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut,” kata Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4).
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, jika Pemerintah semakin cepat menjalankan putusan MA tersebut, hal ini diharapkan bisa meningkatkan tingkat vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
“Sehingga hal yang kemudian menjadi keputusan MA ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat dan segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk menyosialisikan dan melaksakan hal tersebut,” tegas Puan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) kepada Presiden Joko Widodo. Gugatan itu menguji Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian bunyi putusan MA.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link