Produsen Tak Berpartisipasi dalam Program MGCR Dilarang Ekspor Produk

Produsen Tak Berpartisipasi dalam Program MGCR Dilarang Ekspor Produk

JawaPos.com – Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat
(MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah. Beleid baru ini mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

Melalui Permendag ini, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi
masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, Permendag ini akan mengatur penerapan
sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang
mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.

“Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari
produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan
(NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” jelas Mendag Lutfi dalam keterangan resmi, Rabu (25/5).

Dalam Permendag ini, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined,
bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.

Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.


Credit: Source link

Related Articles