Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Produsen Tak Berpartisipasi dalam Program MGCR Dilarang Ekspor Produk
    Ekonomi

    Produsen Tak Berpartisipasi dalam Program MGCR Dilarang Ekspor Produk

    May 25, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Produsen Tak Berpartisipasi dalam Program MGCR Dilarang Ekspor Produk 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan
    (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat
    (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah. Beleid baru ini mulai berlaku pada 23 Mei 2022.

    Melalui Permendag ini, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi
    masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, Permendag ini akan mengatur penerapan
    sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system) bagi pelaku usaha jaringan logistik yang
    mendistribusikan minyak goreng curah hasil domestic market obligation (DMO).

    Permendag ini akan memastikan pasokan bahan baku minyak goreng ke pabrik, kemudian pabrik ke pengecer hingga ke konsumen dengan harga Rp 14.000/liter atau Rp 15.500/kg. Sementara penjualannya dilakukan pada 10.000 titik yang ditentukan oleh pemerintah dan kalangan dunia usaha.

    “Kita akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari
    produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan nomor induk kependudukan
    (NIK). Dengan demikian kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi akan terjamin,” jelas Mendag Lutfi dalam keterangan resmi, Rabu (25/5).

    Dalam Permendag ini, seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined,
    bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR. Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut.

    Produsen CPO tersebut dapat mendaftar Program MGCR melalui SIMIRAH yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dalam pendaftaran, produsen tersebut harus melampirkan estimasi produksi CPO, rencana bulanan pasokan CPO kepada produsen minyak goreng, dan perjanjian kerja sama dengan produsen minyak goreng.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePengangkatan Ririek Adriansyah Jadi Presdir Telkom Undang Polemik, Apa Sebabnya? – KRJOGJA
    Next Article Perbanyak Edukasi Penanggulangan Bencana
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    daftar pinjaman online legal ojk

    Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru

    July 25, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.