Komisi III DPR Bakal Revisi UU Narkotika untuk Legalitas Ganja Medis

Komisi III DPR Bakal Revisi UU Narkotika untuk Legalitas Ganja Medis

JawaPos.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (30/6) sore bersama orang tua dari Pika yang mengidap penyakit Cerebral Palsy (CP), Santi Warastuti, beserta kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang. Selain itu, turut hadir peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala Prof Musri Musman. RDP terebut membahas masalah legalitas ganja medis dan digelar di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa menyatakan, pihaknya akan menyerap aspirasi dengan membuka kemungkinan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan UU Narkotika kita keluarkan penggolongan ganja dari Golongan I menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan,” kata Desmond di Kompleks Parlemen.

Desmond menegaskan, perumusan pasal-pasal dalam UU Narkotika ke depan tetap melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan. Komisi III DPR RI juga akan mengundang tiga lembaga yaitu Menteri Kesehatan, BNN, dan Polri untuk melokalisir wilayah-wilayah dalam konteks pengawasan tentang ganja agar tidak ditafsirkan liar.

Berdasarkan paparan peneliti ganja dari Universitas Syiah Kuala, Prof Musri Musman, lanjut Desmond, memberikan perspektif baru mengenai ganja untuk kebutuhan medis. Pimpinan Komisi III DPR RI bahkan diberikan buku ‘Hikayat Pohon Ganja’.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles