Ayu Aulia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Ayu Aulia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

JawaPos.com – Ayu Aulia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ade Ratna Sari. Penetapan status baru tersebut diketahui Ade selaku pihak pelapor usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya pada hari ini dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Status dari saudari AA yang tadinya saksi naik menjadi tersangka karena sudah ada unsur tindak pidananya. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara,” kata Ade Ratna Sari di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (20/7).

Dinaikkannya status Ayu Aulia dari saksi menjadi tersangka setelah adanya bukti yang dianggap cukup. Dalam laporan Ade yang dibuat pada tanggal 23 Februari 2022, ia melengkapinya dengan membawa hasil visum.

Ade mengaku mengalami penganiayaan hanya selang sehari dari kasus percobaan bunuh diri yang dilakukan Ayu Aulia di sebuah apartemen di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Februari 2022. Kala itu, Ade mau keluar apartemen Ayu Aulia karena tidak satu pemikiran lagi.

Pada saat akan keluar dari apartemen Ayu Aulia, Ade mengakui sempat terlibat cekcok mulut. Hal itu terjadis sebagai buntut dari adanya ketidaksepamahan pandangan di antara mereka.

“Pada saat saya mau keluar dari apartemennya, beliau (Ayu Aulia) langsung menampar saya, memukul kepala saya dan melempar saya dengan sepatunya. Sehingga saya mengalami memar di bagian telinga dan mata. Itu berdasarkan hasil visum ya,” jelasnya.

Diketahui, Ade melaporkan Ayu Aulia terkait dugaan penganiayan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan pada 23 Februari 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor dengan LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek.Budi/Res Jaksel/PMJ. Ade melaporkan Ayu dengan Pasal 351 KUHP dan atau 352 KUHP.

Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu dilakukam setelah Ayu Aulia membuat laporan balik ke Polres Jakarta Selatan terkait tudingan pencemaran nama baik. Ade dilaporkan Ayu dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.


Credit: Source link

Related Articles