Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Ayu Aulia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan
    Entertainment

    Ayu Aulia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

    July 20, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ayu Aulia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ayu Aulia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ade Ratna Sari. Penetapan status baru tersebut diketahui Ade selaku pihak pelapor usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya pada hari ini dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Status dari saudari AA yang tadinya saksi naik menjadi tersangka karena sudah ada unsur tindak pidananya. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara,” kata Ade Ratna Sari di Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (20/7).

    Dinaikkannya status Ayu Aulia dari saksi menjadi tersangka setelah adanya bukti yang dianggap cukup. Dalam laporan Ade yang dibuat pada tanggal 23 Februari 2022, ia melengkapinya dengan membawa hasil visum.

    Ade mengaku mengalami penganiayaan hanya selang sehari dari kasus percobaan bunuh diri yang dilakukan Ayu Aulia di sebuah apartemen di bilangan Setiabudi Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Februari 2022. Kala itu, Ade mau keluar apartemen Ayu Aulia karena tidak satu pemikiran lagi.

    Pada saat akan keluar dari apartemen Ayu Aulia, Ade mengakui sempat terlibat cekcok mulut. Hal itu terjadis sebagai buntut dari adanya ketidaksepamahan pandangan di antara mereka.

    “Pada saat saya mau keluar dari apartemennya, beliau (Ayu Aulia) langsung menampar saya, memukul kepala saya dan melempar saya dengan sepatunya. Sehingga saya mengalami memar di bagian telinga dan mata. Itu berdasarkan hasil visum ya,” jelasnya.

    Diketahui, Ade melaporkan Ayu Aulia terkait dugaan penganiayan ke Polsek Setiabudi Jakarta Selatan pada 23 Februari 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor dengan LP/B/58/11/2022/SPKT/Sek.Budi/Res Jaksel/PMJ. Ade melaporkan Ayu dengan Pasal 351 KUHP dan atau 352 KUHP.

    Kasus ini kemudian diambil alih oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu dilakukam setelah Ayu Aulia membuat laporan balik ke Polres Jakarta Selatan terkait tudingan pencemaran nama baik. Ade dilaporkan Ayu dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSubvarian Baru Omicron Ditemukan Di Kota Dandong
    Next Article Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK Soroti Posisi Bambang Widjojanto
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih 1 (YouTube/Universal Picture)

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    July 15, 2026
    Sarah Gibson Diselingkuhin? (Instagram/@sarahgibson21)

    Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    July 1, 2026
    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.