Kebijakan untuk KLM Dinilai Tepat, CHT Rokok Biasa Masih Pro-Kontra

Kebijakan untuk KLM Dinilai Tepat, CHT Rokok Biasa Masih Pro-Kontra

JawaPos.com — Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batasan produksi baru dalam Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dinilai sebagai langkah tepat untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi pabrikan kecil. Kebijakan sejenis semestinya bisa berlaku bagi rokok biasa, khususnya agar peran cukai hasil tembakau (CHT) sebagai instrumen pengendalian konsumsi bisa tercapai.

Ahli Kebijakan dan Keuangan Publik Deddi Nordiawan mengatakan, struktur tarif CHT saat ini memiliki celah yang bisa dimanfaatkan untuk pabrikan besar dan maupun asing membayar tarif yang lebih murah. “Ini yang membuat penerimaan negara kurang optimal dan konsumsi rokok sulit terkendali karena banyaknya rokok murah. Padahal Indonesia sedang membutuhkan biaya yang besar untuk pemulihan ekonomi dan berjuang mengendalikan konsumsi,” katanya dikutip Selasa (2/8).

Ia menilai, optimalisasi kebijakan cukai semestinya tidak sebatas tarif dan harga, melainkan keseluruhan struktur cukai itu. Deddi menilai, pemerintah telah mampu menetapkan perbedaan pabrikan besar dengan pabrikan kecil dalam produksi KLM secara jelas.

Apalagi, pemerintah berani menetapkan batasan produksi kelompok cukai KLM tertinggi hanya 4 juta batang per tahun. “Ini merupakan kebijakan yang realistis untuk pabrikan kecil KLM. Hal yang sama seharusnya dapat diterapkan di kebijakan cukai rokok biasa,” ujarnya.

Deddi mengatakan, kebijakan batasan produksi untuk rokok biasa cukup kontras dibandingkan dengan rokok KLM. “Batasan produksi tertinggi pada rokok hingga mencapai 3 miliar batang, masih mudah sekali untuk dimanfaatkan oleh perusahaan besar membayar cukai lebih murah, dengan cara beralih ke golongan 2 yang selisih cukainya sangat lebar,” ujarnya.

Inilah yang memicu perusahaan-perusahaan besar dan asing dapat menikmati tarif cukai murah asalkan produktivitas mereka kurang dari 3 miliar batang per tahun. “Tidak heran jika produksi rokok di golongan 2 meningkat,” tegas dia.


Credit: Source link

Related Articles