Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kondisi Seluruh Daerah Tetap Berstatus Level 1 pada Perpanjangan PPKM
    News

    Kondisi Seluruh Daerah Tetap Berstatus Level 1 pada Perpanjangan PPKM

    August 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kondisi Seluruh Daerah Tetap Berstatus Level 1 pada Perpanjangan PPKM 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Kementerian dalam negeri menyampaikan kondisi seluruh daerah baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali statusnya tetap berada pada level 1 selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

    ’’Penetapan level 1 di seluruh Indonesia berdasar pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,’’ kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Z.A. seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/8).

    Menurut dia kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi. Namun, hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.

    ’’Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Safrizal.

    Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM di daerah di tengah pandemi yang terus diupayakan terkendali. Langkah kebijakan itu tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya potensi naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

    Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2-15 Agustus. Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 September.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : Antara


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKebijakan untuk KLM Dinilai Tepat, CHT Rokok Biasa Masih Pro-Kontra
    Next Article Beberapa Minggu Terakhir Kasus COVID-19 Naik, PPKM Diperpanjang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.