Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Kebijakan untuk KLM Dinilai Tepat, CHT Rokok Biasa Masih Pro-Kontra
    Ekonomi

    Kebijakan untuk KLM Dinilai Tepat, CHT Rokok Biasa Masih Pro-Kontra

    August 1, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kebijakan untuk KLM Dinilai Tepat, CHT Rokok Biasa Masih Pro-Kontra 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com — Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan batasan produksi baru dalam Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) dinilai sebagai langkah tepat untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi pabrikan kecil. Kebijakan sejenis semestinya bisa berlaku bagi rokok biasa, khususnya agar peran cukai hasil tembakau (CHT) sebagai instrumen pengendalian konsumsi bisa tercapai.

    Ahli Kebijakan dan Keuangan Publik Deddi Nordiawan mengatakan, struktur tarif CHT saat ini memiliki celah yang bisa dimanfaatkan untuk pabrikan besar dan maupun asing membayar tarif yang lebih murah. “Ini yang membuat penerimaan negara kurang optimal dan konsumsi rokok sulit terkendali karena banyaknya rokok murah. Padahal Indonesia sedang membutuhkan biaya yang besar untuk pemulihan ekonomi dan berjuang mengendalikan konsumsi,” katanya dikutip Selasa (2/8).

    Ia menilai, optimalisasi kebijakan cukai semestinya tidak sebatas tarif dan harga, melainkan keseluruhan struktur cukai itu. Deddi menilai, pemerintah telah mampu menetapkan perbedaan pabrikan besar dengan pabrikan kecil dalam produksi KLM secara jelas.

    Apalagi, pemerintah berani menetapkan batasan produksi kelompok cukai KLM tertinggi hanya 4 juta batang per tahun. “Ini merupakan kebijakan yang realistis untuk pabrikan kecil KLM. Hal yang sama seharusnya dapat diterapkan di kebijakan cukai rokok biasa,” ujarnya.

    Deddi mengatakan, kebijakan batasan produksi untuk rokok biasa cukup kontras dibandingkan dengan rokok KLM. “Batasan produksi tertinggi pada rokok hingga mencapai 3 miliar batang, masih mudah sekali untuk dimanfaatkan oleh perusahaan besar membayar cukai lebih murah, dengan cara beralih ke golongan 2 yang selisih cukainya sangat lebar,” ujarnya.

    Inilah yang memicu perusahaan-perusahaan besar dan asing dapat menikmati tarif cukai murah asalkan produktivitas mereka kurang dari 3 miliar batang per tahun. “Tidak heran jika produksi rokok di golongan 2 meningkat,” tegas dia.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePenduduk Surga Nanti Kebanyakan Bangsa Indonesia
    Next Article Kondisi Seluruh Daerah Tetap Berstatus Level 1 pada Perpanjangan PPKM
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.