JawaPos.com – Polri telah selesai menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan pelanggar sopir Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial Bharada S. Sidang terkait dengan rangkaian peristiwa pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada S dianggap telah melakukan pelanggaran etik kategori sedang. “Telah melakukan pelanggaran kode etik berupa tidak menjaga citra kredibilitas reputasi dan kehormatan Polri di masyarakat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9).
Pelanggaran Bharada S yakni melakukan intimidasi kepada wartawan saat melakukan peliputan di rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Bharada S diketahui memaksa memghapus foto atau video milik wartawan yang tengah melakukan peliputan.
Atas dasar itu putusan sidang memutuskan perbuatan Bharada S adalah tindakan tercela. Dia diwajibkan meminta maaf di hadapan sidang, secara lisan, dan tertulis kepada pimpinan Polri atau pihak yang dirugikan.
“Kemudian sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” jelas Nurul.
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link