Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Apa Hukum Memakai Tas dari Kulit Sapi dan Buaya? Ini Jawaban LPPOM MUI
    Lifestyle

    Apa Hukum Memakai Tas dari Kulit Sapi dan Buaya? Ini Jawaban LPPOM MUI

    October 7, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Apa Hukum Memakai Tas dari Kulit Sapi dan Buaya? Ini Jawaban LPPOM MUI 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Saat melihat berbagai koleksi tas, kaum hawa umumnya begitu bersemangat untuk memilikinya. Berbagai model terbaru hingga branded mewah dan mahal, tetap dibeli karena memang bagian dari gaya hidup dan hobi. Sebagian besar tas dibuat dari kulit hewan seperti kulit sapi dan buaya.

    Bagaimana hukumnya dari sisi syariat Islam atau agama Islam? Bolehkah kita memakai tas dari kulit hewan?

    Kepada JawaPos.com, Corporate Secretary Manager of Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita, menjelaskan sejak 2019, pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Barang gunaan termasuk ke dalam produk yang wajib disertifikasi halal menurut undang-undang termasuk. Dalam hal ini, tas termasuk dalam kelompok barang gunaan yang dimaksud.

    Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya menyebutkan bahwa kulit bangkai hewan, baik hewan yang ma’kul al-lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghair ma’kul al-lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) adalah najis. Akan tetapi dapat menjadi suci setelah disamak, kecuali anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya.

    “Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak tersebut untuk barang gunaan hukumnya mubah (boleh),” tegasnya baru-baru ini.

    Dari fatwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk kulit binatang sapi atau buaya dapat digunakan untuk membuat barang gunaan. Maka kaum hawa boleh-boleh saja mengoleksi tas lebih banyak lagi sekalipun dari kulit hewan.

    “Seperti tas, dompet, sepatu, jaket, dan sebagainya, dapat digunakan setelah melalui proses penyamakan,” tegasnya.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Marieska Harya Virdhani


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSusah Akur, 4 Zodiak Ini Sering Bertengkar dengan Saudara Kandung
    Next Article Lagi Cari Perangkat Audio? Bisa Mampir ke Pameran JBL di PIM 2
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru (Ilustrasi)

    SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?

    June 3, 2026
    Cuti bersama Idul Adha 2026 berapa hari (ILustrasi/AI)

    Cuti Bersama Idul Adha 2026 Berapa Hari, Ada Potensi Long Weekend?

    May 25, 2026
    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026 (Ilustrasi/Ai)

    Haji Gratis dari Kerajaan Arab Saudi 2026, Puluhan WNI Dapat Undangan?

    May 20, 2026
    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 (Ilustrasi/AI)

    Fenomena Langit Bulan Mei 2026 Ada Hujan Meteor hingga Purnama Langka

    May 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.