Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Apa Hukum Memakai Tas dari Kulit Sapi dan Buaya? Ini Jawaban LPPOM MUI
    Lifestyle

    Apa Hukum Memakai Tas dari Kulit Sapi dan Buaya? Ini Jawaban LPPOM MUI

    October 7, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Apa Hukum Memakai Tas dari Kulit Sapi dan Buaya? Ini Jawaban LPPOM MUI 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Saat melihat berbagai koleksi tas, kaum hawa umumnya begitu bersemangat untuk memilikinya. Berbagai model terbaru hingga branded mewah dan mahal, tetap dibeli karena memang bagian dari gaya hidup dan hobi. Sebagian besar tas dibuat dari kulit hewan seperti kulit sapi dan buaya.

    Bagaimana hukumnya dari sisi syariat Islam atau agama Islam? Bolehkah kita memakai tas dari kulit hewan?

    Kepada JawaPos.com, Corporate Secretary Manager of Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita, menjelaskan sejak 2019, pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Barang gunaan termasuk ke dalam produk yang wajib disertifikasi halal menurut undang-undang termasuk. Dalam hal ini, tas termasuk dalam kelompok barang gunaan yang dimaksud.

    Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya menyebutkan bahwa kulit bangkai hewan, baik hewan yang ma’kul al-lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghair ma’kul al-lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) adalah najis. Akan tetapi dapat menjadi suci setelah disamak, kecuali anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya.

    “Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak tersebut untuk barang gunaan hukumnya mubah (boleh),” tegasnya baru-baru ini.

    Dari fatwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk kulit binatang sapi atau buaya dapat digunakan untuk membuat barang gunaan. Maka kaum hawa boleh-boleh saja mengoleksi tas lebih banyak lagi sekalipun dari kulit hewan.

    “Seperti tas, dompet, sepatu, jaket, dan sebagainya, dapat digunakan setelah melalui proses penyamakan,” tegasnya.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Marieska Harya Virdhani


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSusah Akur, 4 Zodiak Ini Sering Bertengkar dengan Saudara Kandung
    Next Article Lagi Cari Perangkat Audio? Bisa Mampir ke Pameran JBL di PIM 2
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    outfit nonton konser

    Outfit Nonton Konser yang Stylish dan Cocok untuk Semua Genre

    July 18, 2026
    Cara melacak HP yang hilang dengan email kini lebih mudah (Ilustrasi/AI)

    Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google

    July 6, 2026
    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.