Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Apa Hukum Memakai Tas dari Kulit Sapi dan Buaya? Ini Jawaban LPPOM MUI
    Lifestyle

    Apa Hukum Memakai Tas dari Kulit Sapi dan Buaya? Ini Jawaban LPPOM MUI

    October 7, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Apa Hukum Memakai Tas dari Kulit Sapi dan Buaya? Ini Jawaban LPPOM MUI 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Saat melihat berbagai koleksi tas, kaum hawa umumnya begitu bersemangat untuk memilikinya. Berbagai model terbaru hingga branded mewah dan mahal, tetap dibeli karena memang bagian dari gaya hidup dan hobi. Sebagian besar tas dibuat dari kulit hewan seperti kulit sapi dan buaya.

    Bagaimana hukumnya dari sisi syariat Islam atau agama Islam? Bolehkah kita memakai tas dari kulit hewan?

    Kepada JawaPos.com, Corporate Secretary Manager of Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita, menjelaskan sejak 2019, pemerintah mulai memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Barang gunaan termasuk ke dalam produk yang wajib disertifikasi halal menurut undang-undang termasuk. Dalam hal ini, tas termasuk dalam kelompok barang gunaan yang dimaksud.

    Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya menyebutkan bahwa kulit bangkai hewan, baik hewan yang ma’kul al-lahm (dagingnya boleh dimakan) maupun yang ghair ma’kul al-lahm (dagingnya tidak boleh dimakan) adalah najis. Akan tetapi dapat menjadi suci setelah disamak, kecuali anjing, babi, dan yang terlahir dari kedua atau salah satunya.

    “Memanfaatkan kulit bangkai hewan yang telah disamak tersebut untuk barang gunaan hukumnya mubah (boleh),” tegasnya baru-baru ini.

    Dari fatwa tersebut, dapat disimpulkan bahwa untuk kulit binatang sapi atau buaya dapat digunakan untuk membuat barang gunaan. Maka kaum hawa boleh-boleh saja mengoleksi tas lebih banyak lagi sekalipun dari kulit hewan.

    “Seperti tas, dompet, sepatu, jaket, dan sebagainya, dapat digunakan setelah melalui proses penyamakan,” tegasnya.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Marieska Harya Virdhani


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSusah Akur, 4 Zodiak Ini Sering Bertengkar dengan Saudara Kandung
    Next Article Lagi Cari Perangkat Audio? Bisa Mampir ke Pameran JBL di PIM 2
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.