JawaPos.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengajak Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bersama mengawal program strategis pangan. Menurut Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi ini dilakukan agar penyelenggaraan pangan nasional dapat didukung dengan sistem pengawasan yang baik.
Arief mengatakan, untuk memastikan kebijakan pangan tereksekusi dengan baik Bapanas tidak bisa bekerja sendiri. Pihaknya, memerlukan pengawasan eksternal yang melekat sehingga berbagai potensi penyimpangan dan kesalahan bisa dicegah dan ditekan.
“Pangan adalah sektor yang strategis menyangkut kebutuhan masyarakat luas, maka memastikan kebijakannya berjalan tepat sasaran adalah keharusan. Untuk itu, selain pembenahan dan penguatan internal kita perlu kolaborasi dengan institus yang berwenang dalam pengawasan seperti Ombudsman dan BPKP,” kata Arief dalam keterangan resmi, Selasa (29/11).
Ia menjelaskan sebagai langkah awal kolaborasi, Bapanas memulai dengan pelaksanaan bimbingan teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Selain itu, bimbingan penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diikuti seluruh pegawai NFA dan dinas urusan pangan dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya Bapanas menghadirkan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, serta perwakilan BPKP, dan Kementerian Keuangan sebagai pembicara yang mengangkat pembahasan tentang implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan tahapan penyelenggaraan pelayanan publik.
Pada kesempatan itu, Arief juga meminta bantuan Ombudsman mengawal berbagai kebijakan publik yang dijalankan Bapanas. “Sebagai bentuk penjaminan terlaksananya pelayanan publik yang baik, kita meminta Ombudsman RI menjadi mitra strategis yang mengawal seluruh kebijakan pangan yang dijalankan Bapanas,” jelasnya.
Ia juga menggandeng BPKP untuk mematangkan penerapan SPIP di Bapanas. SPIP sendiri telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan menjadi sistem pengawasan yang integral pada tindakan dan kegiatan pemerintahan.
Arief mengungkapkan, pelaksanaan SPIP bersifat wajib bagi setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan diukur tingkat maturitasnya setiap tahun. Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengurusi pangan nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Menurutnya, Bapanas mendapatkan pendelegasian kewenangan yang besar dan penting dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN. Oleh sebab itu, dengan besarnya kewenangan yang diamanatkan perlu didukung sistem pengawasan internal yang kuat.
Saat ini, tambahnya, NFA memiliki kewenangan strategis yang meliputi penetapan kebijakan stabilisasi harga, distribusi pangan, kebutuhan ekspor dan impor pangan, penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan, serta penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan rafaksi harga.
“Penguatan sistem pengendalian internal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dalam pelaksanan program di pemerintahan adalah hal yang harus dikedepankan,” tandasnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link