1 Tahun Pernikahan, Rumah Tangga Roro Fitria-Andre Irawan Kandas

1 Tahun Pernikahan, Rumah Tangga Roro Fitria-Andre Irawan Kandas

JawaPos.com – Bantera rumah tangga Roro Fitria dan suaminya Andre Irawan kini resmi kandas dengan dikabulkannya gugatan cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini, Selasa (6/12).

Majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai yang dilayangkan Roro Fitria pada 14 September 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

Mereka resmi bercerai setelah hampir genap 1 tahun usia pernikahan. Sebab pasangan beda profesi tersebut melangsungkan pernikahan pada 21 Desember 2021. Sedangkan putusan cerai dijatuhkan majelis hakim hari ini,6 Desember 2022.

“Menjatuhkan talak ba’in shughra tergugat Andre Irawan terhadap Roro Fitria,” ujar majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Majelis hakim dalam putusannya juga menghukum tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah sebesar Rp 15 juta dan mut’ah berupa uang sebesar Rp 25 juta kepada penggugat.

Selain itu, majelis hakim menetapkan penggugat sebagai pemegang hak hadhanah atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat. Kendati demikian, hakim menyatakan Roro Fitria selaku penggugat harus memberikan akses kepada tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya.

“Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui penggugat sampai anak tersebut dewasa atau mandiri sekurang-kurangnya umur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun,” jelas majelis hakim.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Abdul Rahman


Credit: Source link

Related Articles