Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»Ada Oknum Aparat di 19 Pelaku Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Manusia Langkat
    Lifestyle

    Ada Oknum Aparat di 19 Pelaku Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Manusia Langkat

    March 2, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ada Oknum Aparat di 19 Pelaku Penyiksaan Penghuni Kerangkeng Manusia Langkat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengemukakan, ada banyak pelaku tindakan kekerasan di kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

    Kategori pelaku kekerasan yaitu, pengurus kerangkeng (pembina, kepala lapas (kalapas), pengawas, kepala kamar (palkam), orang bebas kerangkeng (besker), penghuni lama, diduga anggota ormas tertentu, oknum TNI/Polri dan keluarga bupati.

    “Sejumlah nama disebutkan telah melakukan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat manusia (teridentifikasi ± 19 orang pelaku),” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat mengungkap hasil pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut, Jakarta, Rabu (2/3/20222).

    Pihaknya meminta bantuan dan mengirimkan surat kepada Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) guna menindaklanjuti, mendalami, dan menyelidiki keterlibatan oknum TNI tersebut.

    “Kami layangkan surat kepada Puspomad TNI AD, untuk meminta bantuan melakukan pendalaman dan penyelidikan,” tutur Choirul Anam.

    Komnas HAM juga melakukan hal yang sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalam mengungkap kasus tersebut.

    Berdasar laporan hasil pemantauan Kommas HAM, terdapat minimal 26 bentuk penyiksaan, kekerasan dan perlakuanmerendahkan martabat terhadap para penghuni kerangkeng.

    Di antaranya diduga dipukuli di bagian rusuk, kepala, muka, rahang, bibir, ditempeleng, ditendang, diceburkan ke kolam ikan di depan sel setelah mengalami penyiksaan (luka basah),
    direndam di kolam ikan di depan sel dengan pemberat.

    “Disuruh bergelantungan di kerangkeng, dicambuk anggota tubuhnya (badan, tangan dan kaki) dengan selang, tangan dan mata dilakban, jari kaki dipukul dengan palu kuku jari kaki dicopot dengan tang,” ungkapnya. (dan)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article1.117 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus Nyepi 2022
    Next Article BREAKING NEWS: Banjir Terjang Cikulur Singandaru Serang dan Sekitarnya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.