JawaPos.com – Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk akhir pekan ini tidak bergerak alias mager Rp 949.000 per gram, pada Minggu (9/10). Harga jual emas ini sama seperti hari sebelumnya, pada Sabtu (8/10).
Mengutip laman Logam Mulia, harga emas pada akhir pekan cenderung menurun dibandingkan dengan empat hari sebelumnya, Rabu (5/10) yang dibanderol Rp 962.000 per gram.
Kendati demikian, harga emas pada bulan ini terhitung lebih tinggi dibandingkan dengan harga emas pada Oktober tahun lalu yang dibanderol Rp 914.000 per gram pada Minggu, 9 Oktober 2021.
Harga jual emas yang tidak bergerak juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar menjadi Rp 832.000 per gram sama dengan Sabtu kemarin.
Sementara itu, mengutip Reuters, harga emas dunia juga turun pada hari Sabtu imbas kekhawatiran terhadap kenaikan suku bunga acuan. Sebab, diprediksi The Fed atau bank sentral Amerika Serikat (AS) akan kembali menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 basis points (bps) pada awal November mendatang.
Emas sangat sensitif terhadap kenaikan suku bunga AS, karena hal ini meningkatkan peluang untuk pemegang emas batangan yang tidak memberikan imbal hasil. Terpantau spot gold per Sabtu (8/10) turun 0,6 persen pada USD 1.700,03 per ons, pada 1802 GMT. Sedangkan emas berjangka mager di USD 1.709,30.
Berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.00 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Minggu (9/10) belum termasuk pajak.
Harga emas 0,5 gram: Rp 528.869
Harga emas 1 gram: Rp 957.289
Harga emas 5 gram: Rp 4.560.430
Harga emas 10 gram: Rp 9.065.613
Harga emas 25 gram: Rp 22.537.967
Harga emas 50 gram: Rp 45.996.578
Harga emas 100 gram: Rp 89.914.804
Harga emas 250 gram: Rp 224.520.818
Harga emas 500 gram: Rp 448.830.690
Harga emas 1.000 gram: Rp 897.621.200
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link