JawaPos.com–Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (Gerah) Julliana melaporkan selebriti Surya Utama alias Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaporan itu terkait unggahan konten YouTube Polisi Pengabdi Mafia.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana. ”Betul. Pelapor atas nama Jullian,” kata Zulpan seperti dilansir dari Antara di Jakarta.
Zulpan mengatakan Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis (22/12) pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE, pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.
Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia. Dia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.
”Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja nggak usah munafik,” ucap Kamaruddin dalam video tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Julliana menyebut, perkataan Kamaruddin Simanjuntak yang ditayangkan kanal Youtube Uya Kuya tersebut sangat menyesatkan dan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang salah mengenai tugas dan fungsi kepolisian di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
”Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangat merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi kepolisian yang tugasnya mulia di bidang penegakan hukum,” ujar Julliana.
Terkait laporan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, tak mempermasalahkan laporan polisi tersebut. ”Enggak masalah saya dilaporkan. Siang-malam enggak pernah takut,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga membantah soal tudingan penyebaran hoaks yang dialamatkan terhadap diri. ”Enggak ada hoaks. Apanya yang hoaks? Biar pelapor membuktikan itu hoaks,” tutur Kamaruddin.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link