JawaPos.com – Anggota Div Propam Polri, Radite Hernawa menyebut bahwa perbuatan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria salah dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterangan tersebut juga telah dituangkan oleh Radite dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Radite menyebut, Hendra dan Agus melakukan kesalahan karena bekerja tanpa surat perintah. Menurutnya, kewenangan Paminal Div Propam Polri melakukan penyelidikan telah tertuang dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019.
“Apa penjelasan yang bisa disimpulkan bahwa perbuatan tidak sesuai dengan tupoksi?” tanya pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
“Dalam penyampaian penjelasan penyidik tidak pernah disampaikan adanya laporan informasi atau surat perintah,” jawab Radite.
Radite mengaku selama ini tidak pernah melihat adanya surat perintah penyelidikan. Namun, jika ada surat perintah, Radite menyatakan penilaiannya terhadap perbuatan Hendra dan Agus bisa berubah.
Tim kuasa hukum Hendra kemudian memperlihatkan surat perintah penyelidikan kasus Yosua kepada Radite. Radite pun mengaku belum pernah melihat surat tersebut.
“Kalau dilihatkan (surat perintah) pendapat bakal beda?,” tanya Henry.
“Berbeda,” jawab Radite.
“Jadi persoalan begini, saudara ini ketika diperiksa di BAP ini apakah saudara ini diceritakan atau saudara mencaritahu?,” tanya lagi Henry.
“Kami diberi penjelasan,” jawab Radite.
Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.
“Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan ‘bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan’,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. “Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra.
Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link