Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»ASN Dilarang Swafoto Tunjukkan Simbol Dukungan
    News

    ASN Dilarang Swafoto Tunjukkan Simbol Dukungan

    November 27, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    ASN Dilarang Swafoto Tunjukkan Simbol Dukungan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    ASN Dilarang Swafoto Tunjukkan Simbol Dukungan 2
    Plh. Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangunsong di acara Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud se-Jawa di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/11/2023). (BP/Ant))

     

    JAKARTA, BALIPOST.com – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diingatkan kembali agar tidak berswafoto dengan menunjukkan gerakan tangan yang mengarah kepada pasangan calon tertentu selama masa kampanye Pemilu Serentak 2024.

    Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Togap Simangunsong dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Relawan Ganjar-Mahfud se-Jawa di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/11), menyebutkan ada beberapa larangan lain yang harus dipatuhi ASN selama Pemilu 2024, yakni tidak boleh menjadi pembicara dalam acara politik suatu partai, tidak boleh menghadiri kegiatan deklarasi partai, serta tidak diperkenankan mengunggah foto calon peserta pemilu.

    “Dilarang melakukan pencopotan spanduk, baliho, umbul-umbul bendera peserta pemilu, tanpa sepengetahuan partai politik. ASN juga dilarang memasang baliho atau spanduk yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta tertentu pemilu,” jelas Togap.​​​​​​​

    Dia berharap peraturan tersebut bisa menjadi pegangan bagi seluruh ASN untuk ditaati demi menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

    Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Sementara itu, masa kampanye ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (Kmb/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKomitmen Laksanakan Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum
    Next Article Ini, Salah Satu Kasus Prioritas Ketua Sementara KPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.