Friday, March 24, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Wow, Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi 10,5 Miliar dan USD 80.000

October 18, 2017
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
Wow, Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi 10,5 Miliar dan USD 80.000
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Wow, Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi 10,5 Miliar dan USD 80.000

Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK Rochmadi Saptogiri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Jakarta – Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK Ali Sadli didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 10.519.836.000. Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK itu juga didakwa menerima gratifikasi 80.000 dolar Amerika Serikat.

“Terdakwa didakwa menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya Rp 10.519.836.000 dan 80.000 dolar Amerika Serikat,” kata jaksa penuntut umum KPK, Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Penerimaan gratifikasi itu terjadi selama kurun waktu tahun 2014 sampai 2017. Ali Saldi menerima gratifikasi itu dari sejumlah pihak. Di antaranya, Apriyadi Malik senilai Rp 1.000.000.000; Antonius Hengki Nursalim senilai Rp 1.500.000.000; dan Ending Fuad Hamidy sebesar USD 80.000.

Berikut Rincian penerimaan gratifikasi yang diterima Sadli adalah:

  1. Mei 2015, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 3,85 miliar yang bersumber antara lain dari APriyadi Malik sebesar  Rp1 miliar dan Antonius Hengki Nursalim sebesar Rp 1,5 miliar.
  2. September 2015, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 879 juta.
  3. April-Mei 2016, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya berjumlah Rp 494 juta.
  4. Juni 2016-April 2017, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya Rp 383,36 juta.
  5. Juni 2016-Mei 2017, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya Rp 416,976 juta.
  6. Juli-Oktober 2016, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya Rp 481,5 juta.
  7. September 2016, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya Rp 990 juta.
  8. Pada 2016, Ali Sadli menerima gratifkasi secara bertahap yang totalnya Rp 700 juta melalui auditor BPK Choirul Anam.
  9. Februari 2017, Ali Sadli menerima gratifikasi seluruhnya Rp 240 juta.
  10. April 2017, Ali Saldi menerima gratifikasi sebesar 80 ribu dolar AS dari Endang Fuad Hamidy.
  11. April 2017, Ali Saldi menerima gratifikasi seluruhnya Rp 1,3 miliar.
  12. April 2017, Ali Saldi menerima seluruhnya Rp 700 juta.
  13. Mei 2017, Ali Saldi menerima gratifikasi seluruhnya sebesar Rp 85 juta

“Sejak menerima uang seluruhnya terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari,” tegas jaksa.

Sejak 2014 sampai 2017, Sadli menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK dan Pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.

Sebagai Plt kepala Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK RI, Ali Sadli mempunya wilayah kerja atau entitas audit di Kementerian Pemuda dan Olahraga, BNPB, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.

Sementara entitas Audit Sub Auditoriat III B.2 terdiri dari Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa Daerah Teritnggal dan Transmigrasi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Bahwa selama kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya terdakwa menerima gratifikasi,” tandas Jaksa.

Atas sangkaan itu, Ali Saldi didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

TAGS : Suap Anggaran BPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/23423/Wow-Auditor-BPK-Ali-Sadli-Terima-Gratifikasi-105-Miliar-dan-USD-80000/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Auditor BPK Rochmadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

Next Post

Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi Mini Cooper

Related Posts

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat
News

Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat

March 24, 2023
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023
News

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum 18 April 2023

March 24, 2023
Jadi Tim Sukses Anies, Sudirman Said Resign dari PMI dan Transjakarta
News

NasDem-Demokrat-PKS Resmi Deklarasikan Koalisi Perubahan

March 24, 2023
Next Post
Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi Mini Cooper

Auditor BPK Ali Sadli Terima Gratifikasi Mini Cooper

Kemnaker Luncurkan Layanan Ketenagakerjaan Inklusif

Kemnaker Luncurkan Layanan Ketenagakerjaan Inklusif

Iran Sebut Donald Trump Frustasi

Iran Sebut Donald Trump Frustasi

Alshad Ahmad Nikahi dan Ceraikan Nissa saat Berpacaran dengan Tiara

Alshad Ahmad Nikahi dan Ceraikan Nissa saat Berpacaran dengan Tiara

March 22, 2023
Rayakan HUT RI ke-77, Prilly Latuconsina Ikut Lomba di Sekolah

Video Memungut Sampah Disebut Pencitraan, Ini Kata Prilly Latuconsina

March 20, 2023
Wuling mulai pasarkan Alvez di Kota Tangerang

Wuling mulai pasarkan Alvez di Kota Tangerang

March 21, 2023
Jenderal Sembiring Ultimatum Egianus Kogoya Serahkan Pilot Susi Air

Jenderal Sembiring Ultimatum Egianus Kogoya Serahkan Pilot Susi Air

March 18, 2023
Respons Kemenkeu Soal Curhatan Warganet Terkait Pelayanan Bea Cukai

Respons Kemenkeu Soal Curhatan Warganet Terkait Pelayanan Bea Cukai

March 22, 2023
Diwarnai Dua Fraksi WO, DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU

Diwarnai Dua Fraksi WO, DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU

March 22, 2023
Jokowi: Jangan Salah Pilih Koalisi

Jokowi: Jangan Salah Pilih Koalisi

February 26, 2023
Putri Zulkifli Hasan Bangga dengan Perkembangan Nagita Slavina

Putri Zulkifli Hasan Bangga dengan Perkembangan Nagita Slavina

March 3, 2023
4 Tips Menyimpan Tas dengan Benar di Dalam Lemari Pakaian

4 Tips Menyimpan Tas dengan Benar di Dalam Lemari Pakaian

February 28, 2023
Single Terbaru Lesti Jadi Trending, Fildan DA Merinding

Single Terbaru Lesti Jadi Trending, Fildan DA Merinding

March 18, 2023
Hari Raya Nyepi, Aktivitas Wisata di Kawasan Gunung Bromo Ditutup

Hari Raya Nyepi, Aktivitas Wisata di Kawasan Gunung Bromo Ditutup

March 10, 2023
Toyota bawa pilihan lengkap di panggung GJAW 2023

Toyota bawa pilihan lengkap di panggung GJAW 2023

March 11, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Startup Indonesia yang Terima Dana dari SVB Sedikit
  • Berparas Menawan Mirip Agnez Mo, Nita Gunawan Ternyata Masih Jomblo
  • Pejabat Dilarang Gelar Bukber, Zulhas: Anggaran untuk Bantu Masyarakat

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!