JawaPos.com – Konten video prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven proses hukumnya masih terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ada satu perkembangan dalam kasus ini, di mana Baim- Paula dan pihak pelapor bernama Alfian Rachman Hasibuan berhasil menemukan kesepakatan damai. Perdamaian itu terjadi lewat sebuah pertemuan dihadiri kedua belah pihak pada Minggu (25/12) kemarin di bilangan BSD, Tangerang Selatan.
Pihak pelapor pun berjanji akan mencabut laporan polisi yang sempat dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 4 Oktober 2022.
Kendati demikian, permasalahan laporan KDRT palsu ini tidak lantas langsung selesai. Sebab, masih ada dua laporan polisi lainnya yang belum menemukan kata damai.
Machi Ahmad selaku kuasa hukum Baim Wong mengatakan pihaknya optimistis akan dapat membuat kesepakatan perdamaian dengan dua pelapor lainnya. Dia sangat yakin kasus prank KDRT yang menjerat Baim Wong- Paula akan berakhir secara kekeluargaan.
“Saya sebagai kuasa hukum optimistis menyelessaikan semuanya,” kata Machi Ahmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (26/12).
Dua laporan polisi yang kasusnya masih berjalan dan belum ada kesepakatan damai yaitu laporan polisi dari Sahabat Polisi dan laporan polisi dibuat oleh Prabowo Febriyanto.
Sahabat Polisi kala itu diwakili oleh Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Senin, 3 Oktober 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor : LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.
Beberapa hari kemudian, atau pada tanggal 6 Oktober 2022, Prabowo Febriyanto juga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Baim Wong dan Paula Vehoeven. Laporannya diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasangan suami-istri tersebut dianggap melanggar Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana pengaduan palsu.
Credit: Source link