JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan diketahui memenangkan Bambang Pamungkas terkait gugatan Amalia Fujiawati tentang asal-usul anak. Namun, Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam direktori putusan Mahkamah Agung, putusan hakim tingkat banding ini dibacakan pada 24 November 2021 dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy.
Dalam putusan tersebut, hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan. Hakim juga menetapkan 2 anak Amalia Fujiawati sebagai anak sah dari Bambang Pamungkas.
“Menyatakan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama Raneysha Ayu Anjani lahir tanggal 24 Februari 2019 dan Muhammad Al Barra lahir tanggal 10 Juni 2021 adalah anak sah dari Penggugat dengan Tergugat,” demikian dalam amar putusan.
Hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa Raneysha Ayu Anjani dan Muhammad Al Barra mempunyai hubungan hukum dengan tergugat. Selain itu, Bambang Pamungkas dijatuhi hukuman harus memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp 7 juta setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak ini tumbuh menjadi pribadi dewasa dan mandiri.
Hakim juga menghukum Bambang Pamungkas harus meluangkan waktu untuk menjalin komunikasi dengan kedua anak hasil pernikahan sirinya dengan Amalia Fujiawati. Baik melalui video call atau bertemu secara langsung agar anak-anaknya mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Demikian juga sebaliknya, anak dapat mencurahkan kasih sayang dan cinta kepada kedua orangtuanya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link