JAKARTA, BALIPOST.com – Barang hasil rampasan milik enam terpidana perkara korupsi mulai dari logam mulia hingga mobil akan dilakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Pelaksanaan lelang dilakukan di Jakarta, Jumat (9/12), bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022.
“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode ‘open bidding’ yang bertempat di Menara Bidakara, Jakarta Selatan. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono terpilih untuk memimpin seluruh proses selama kegiatan lelang berlangsung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (6/12).
Ia mengatakan, lelang tersebut berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana, yaitu mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, mantan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari.
Kemudian, Amiril Mukminin yang merupakan mantan sekretaris pribadi Edhy Prabowo, pemilik PT Aero Cipta Kargo Siswadhi Pranoto Loe, Ainul Faqih selaku mantan sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, dan mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan.
Adapun objek yang akan dilelang sebagai berikut. Pertama, tiga batang logam mulia masing-masing seberat 100 gram dengan Nomor Seri A6730627, A6730542, dan A6730500 dengan harga limit Rp242.529.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp120.000.000,00.
Kedua, dijual dalam satu paket, yakni delapan sepeda Patrol 572 dengan harga limit Rp154.136.000,00 dan uang jaminan Rp70.000.000,00.
Ketiga, dijual dalam satu paket, yakni delapan sepeda Audacio 300 dan dua sepeda Audacio 100 dengan harga limit Rp108.916.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000,00.
Keempat, dijual dalam satu paket, yakni satu sepeda Pacifix Primum 5.0, satu sepeda Xilius SL 600 Disc, dan satu sepeda Xilius 600 dengan harga limit Rp62.393.000,00 dan uang jaminan Rp30.000.000,00
Kelima, dijual dalam satu paket, yakni satu sepeda Pasifix Primum 7.0 dan satu sepeda Polygon dengan harga limit Rp17.180.000,00 dan uang jaminan Rp8.000.000,00.
Keenam, satu unit telepon genggam iPhone Xs Max hitam engan harga limit Rp4.359.000,00 dan uang jaminan Rp2.000.000,00.
Ketujuh, satu unit mobil dengan merek Toyota type Fortuner 2.4VRZ 4X2AT hitam metalik, tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp341.754.000,00 dan uang jaminan Rp150.000.000,00.
Kedelapan, satu unit mobil dengan merek Mercedes Benz type C200 AT (W205) hitam metalik, tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp446.559.000,00 dan uang jaminan Rp200.000.000,00.
Kesembilan, satu unit mobil dengan merek Toyota Type Fortuner 2.4 hitam metalik, tahun pembuatan 2016, dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp336.682.000,00 dan uang jaminan Rp150.000.000,00.
Kesepuluh, satu unit mobil dengan merek Toyota type Fortuner 2.4VRZ 4x2AT hitam metalik, tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp338.445.000,00 dan uang jaminan Rp150.000.000,00.
Kesebelas, satu unit mobil Toyota Avanza 1.3 M/T putih, tahun pembuatan 2016 dan dilengkapi satu kunci mobil, STNK asli dan BPKB asli dengan harga limit Rp120.938.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000,00.
Ali mengatakan pelaksanaan lelang dilakukan di Ruang Birawa, Menara Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12) dengan batas akhir penawaran mulai pukul 16.00-17.00 WIB. “KPK berharap partisipasi dari seluruh masyarakat untuk turut serta memeriahkan peringatan Hakordia 2022 dengan ikut menjadi peserta lelang barang rampasan KPK,” kata Ali. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link