Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bareskrim Sita 24 Kg Sabu dan Seribu Pil Ekstasi
    News

    Bareskrim Sita 24 Kg Sabu dan Seribu Pil Ekstasi

    December 26, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bareskrim Sita 24 Kg Sabu dan Seribu Pil Ekstasi

    Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan.(Foto :Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com – Lima tersangka kurir narkoba jaringan internasional Malaysia sukses dibekuk oleh penyidik Bareskrim Polri.

    Dari tangan kelima tersangka itu, Bareskrim menyita 24,197 kg sabu-sabu serta 1.000 butir ekstasi.

    “Petugas mengamankan 24,197 kg sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi. Lima pelaku ditangkap, dengan satu pelaku inisial HW tewas ditembak karena mencoba merampas senjata petugas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (26/12/2019).

    Dalam kasus ini, paket narkoba diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut dengan menggunakan speed boat.

    “Lalu paket disimpan di pulau-pulau kecil di Perairan Tembilahan. Lantas dibawa ke Jakarta menggunakan truk dengan muatan kelapa untuk menyamarkan paket narkoba yang ditimbun di dalamnya,” katanya pula.

    Baca juga.. :

    • Usia 53 Tahun, Bimbim Slank Tidak Merasa Tua
    • Erdogan: Saya Percaya Tunisia Bisa Wujudkan Kestabilan di Libya
    • PII: Proyek Bandara Komodo jadi Percontohan Skema KPBU

    Ia menjelaskan, awalnya pelaku berinisial KU (31 tahun) ditangkap polisi di Jalan Marina Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (17/12). Dari tangan KU, polisi menyita 6,624 kg sabu-sabu.

    Kemudian polisi menangkap tersangka HW (39) di Jalan Peternakan 2, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 16,693 kg sabu-sabu.

    Polisi melakukan pengembangan kasus itu, dan menangkap tersangka RD (37) di Penjaringan, Jakarta Utara.

    Kemudian polisi menangkap seorang perempuan berinisial SS (45) di Rest Area Km 102 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat. Ketika itu, SS hendak menuju ke Mataram dengan menggunakan bus. Ia membawa 1,053 kg sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi.

    Polisi menangkap tersangka A (40) di Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat.

    Argo menambahkan tersangka HW merupakan residivis kasus narkoba. HW akhirnya tewas setelah ditembak karena berupaya merampas senjata api milik polisi. Jenazah HW kemudian dibawa ke RS Polri Said Sukanto, Jakarta untuk divisum.

     

    TAGS : Bareskrim Sabu-sabu Narkoba Argo Yuwono Jaringan Malaysia

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64681/Bareskrim-Sita-24-Kg-Sabu-dan-Seribu-Pil-Ekstasi/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleErdogan: Saya Percaya Tunisia Bisa Wujudkan Kestabilan di Libya
    Next Article Soal Penerbitan SKT FPI, Ini Kata Mahfud MD
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.