Andalannews.com – Datasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror meringkus seorang terduga teroris di wilayah Cicubung, Desa Cipacing, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Setelah melakukan penangkapan, Tim Densus 88 Anti Teror bersama jajaran Dalmas Polres Tasikmalaya melakukan operasi penggeledahan dikediaman terduga teroris berinisial TE berusia sekira 52 tahun itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Andalannews.com, penggeledakan sebuah rumah di Kampung Cicubung, Desa Cipacing, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya itu berlangsung 1 jam lebih.
Tim Densus 88 Anti Teror dibantu jajaran Polres Tasikmalaya, membawa sebuah tas yang berisi buku bela diri serta memori handphone (hp) milik terduga teroris yang sebelumnya telah diamankan lebih dulu.
Salah satu warga, Darusman (53), mengaku tidak mengetahui betul tentang sosok penghuni rumah tersebut. Dia hanya kaget karena ada petugas gabungan ke kampungnya dengan seragam lengkap.
“Info yang diterima ada yang ditangkap sama Densus dan memang warga pun tak mengetahui detail keseharian penghuni rumah tersebut,” tutur Darusman.
Lebih lanjut, Darusman mengungkapkan bahwa istri terduga teroris kerap keluar rumah, sementara suaminya tidak pernah, bahkan cenderung tertutup.
“Kalau suaminya pendatang dan sudah lama sekitar 10 tahun menetap di sini (Cipacing, Tasikmalaya, Jawa Barat). Tapi orangnya tertutup, diem di rumah dan ga pernah ngeliat kegiatannya,” kata Darusman menegaskan.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Cipacing Aris Suryadi membenarkan adanya salah satu warga di wilayahnya berinisial TE yang diamankan Densus 88 Anti Teror yang diduga mempunyai keterkaitan dengan jaringan terorisme.
“Kalau ditangkapnya Rabu 5 Februari 2025, katanya di luar (Cipacing, Tasikmalaya), dibawa ke sini untuk penggeledahan di rumah istrinya. Kami juga diminta untuk jadi saksi saat proses penggeledahan di rumah ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aris mengatakan usai melakukan penggeledahan, petugas kepolisian yang khusus menaungi masalah terorisme di Tanah Air itu membawa sejumlah barang dari dalam rumah tersebut.
“Namun saya tidak memahami secara detail apa hubungan barang-barang itu dengan aksi terorisme (yang diduga melibatkan TE),” ucap Kades Cipacing itu menandaskan.
Sebagai informasi, tugas Densus merujuk Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan itu, Detasemen Khusus 88 Anti Teror disingkat Densus 88 merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme yang berada di bawah Kapolri.
Densus 88 AT sebagaimana dimaksud pada pernyataan di atas, mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia.
Densus 88 AT dipimpin oleh Kepala Densus 88 AT disingkat Kadensus 88 AT yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Dan Kadensus 88 AT dibantu oleh Wakil Kadensus 88 AT disingkat Wakadensus 88 AT.




