JAKARTA, KRJOGJA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/ Polri, Pensiunan dan petugas P3K.
Adapun besaran THR yang diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan penyalurannya dilakukan dimulai pada periode minus 10 sampai dengan H minus 5 sebelum Idul Fitri.
“Pemberian bagi karyawan ASN,TNI/Polri pada Idul Fitri dan petugas P3K penyalurannya dilakukan dimulai pada periode minus 10 sampai dengan H minus 5 sebelum Idul Fitri,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara konferensi pers secara virtual, di Jakarta, Kamis (29/4).
Dikatakan, adapun pemberian anggaran THR untuk kementerian dan lembaga ASN, TNI/Polri dengan Dipa Rp 7 triliun. Sementara untuk ASN daerah atau PNS daerah dan P3K dialokasikan anggaran sebesar Rp 14,8 triliun Rupiah dan untuk para pensiunan dialokasikan anggaran THR sebesar Rp 9 triliun. “THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” tegasnya.
Credit: Source link