Dihukum Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Akhirnya Bebas

JawaPos.com – Cynthiara Alona dinyatakan bebas setelah tuntas menjalani hukuman atas kasus prostitusi yang terjadi di hotelnya di daerah Kreo, Tangerang, Banten.

Kabar kebebasan Alona, sapaan akrab Cynthiara Alona, dibenarkan oleh Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum. Sayangnya ia masih enggan bicara secara terbuka tanggal berapa perempuan kelahiran 7 Juli 1985 itu keluar dari dalam penjara.

“Iya sudah bebas. Dia hubungi saya beberapa hari lalu,” kata Sunan Kalijaga kepada JawaPos.com Rabu (6/7).

Hari ini dia mengaku telah bernjanji akan mengadakan pertemuan dengan Cynthiara Alona. Baru setelah itu dia akan bicara lebih terbuka terkait momen kebebasan Alona.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Cynthiara Alona karena dinilai memudahkan terjadinya perbuatan cabul. Dia dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 296 KUHP.

“Terdakwa Cut Cynthiara Alona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan,” kata Mahmuriadin selaku Hakim Ketua di PN Tangerang memacakan putusan pada Desember 2021.

Cynthiara Alona (CA) ditangkap petugas kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi pada 16 Maret 2021. Dia ditangkap setelah hotel di kawan Kreo miliknya kedapatan menjadi tempat prostitusi.

Pada 18 Maret 2021, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Alona tidak ditangkap di hotel saat penggerebekan terjadi. Dia mengatakan Alona sedang tidak berada di hotel saat sejumlah petugas kepolisian datang.

Usai terjadi penggerebekan, karyawan hotel lantas menghubungi Cynthiara Alona memberitahu peristiwa yang terjadi. Sekitar pukul 02.00 WIB waktu dini hari, Alona datang ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya,” kata Agustinus Nahak.


Credit: Source link