JawaPos.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan meski ada kunjungan pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Hal ini semata untuk mencegah penularan Covid-19.
Reynhard memastikan, tidak ada kerumunan massa saat pelaksanaan kunjungan Hari Raya Idul Fitri di lapas mana pun. Karena pihaknya telah mengatur secara rinci terkait pelaksanaan kunjungan.
“Saya kira tidak ada pembeludakan, karena sudah diatur secara sistem dan atur per 10 menit untuk berkunjung,” ucap Reynhard, Rabu (19/5).
Terlebih bertepatan momentum Hari Raya Idul Fitri, sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Reynhard menekankan, remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
“Pemberian RK Idul Fitri diharapkan memotivasi warga binaan permasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” ujar Reynhard.
Karena itu, Reynhard memastikan di tengah kondisi overcrowded dan pandemi Covid-19, pemerintah terus mengoptimalkan pelayanan dan pembinaan kepada WBP. Serta berusaha mengubah paradigma layanan pemasyarakatan menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat sasaran dengan menerapkan layanan berbasis teknologi informasi sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi, dan kepastian hukum.
“Hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” pungkas Reynhard.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link