Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Dishub Karangasem Naikkan Tarif Retribusi Parkir
    Ekonomi

    Dishub Karangasem Naikkan Tarif Retribusi Parkir

    January 28, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dishub Karangasem Naikkan Tarif Retribusi Parkir 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Dishub Karangasem Naikkan Tarif Retribusi Parkir 2
    Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Cokorda Surya Darma (BP/Ist)

    AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Karangasem, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) menaikan tarif retribusi pelayanan parkir per 1 Januari 2024. Penyesuaian tarif retribusi parkir ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan.

    Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, Cokorda Surya Darma, mengungkapkan, penyesuaian tarif parkir diperuntukkan hanya area parkir khusus, seperti objek wisata, tempat olahraga, serta rekreasi. Sedangkan tarif parkiran dipinggiran jalan tetap, tak ada peningkatan.

    “Saat ini ada sembilan titik parkir di Karangasem dikategorikan khusus. Yakni, parkir Pura Lempuyang, area parkir di Kangkaang, Desa Adat Tenganan Pegeringsingan, Taman Tirta Gangga, Pura Pasar Agung, Amed Selfi, Candra Buana, dan Pura Nangka, Desa Bukit,” ucapnya belum lama ini.

    Surya Darma mengatakan, kenaikan tarif retribusi pelayanan parkir diarea khusus sesuai Perda Kabupaten Karangasem No. 8 Tahun 2023 terkait pajak dan retribusi daerah. Kata dia selain karena adanya peraturan daerah, kenaikan tarif parkir di tempat khusus untuk meningkatkan pendapatan daerah. Pasalnya, target pendapatan disektor parkir alami peningkatan. Tahun 2024, target retribusi layanan parkir tempat khusus capai 345 juta. Dan 2023 target 250 juta, dan realisasinya 334 juta.

    “Kenaikan tarif retribusi parkir bervariatif. Untuk sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, kendaraan roda 4, seperti mobil, kenaikannya dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000 per unit. Serta untuk Bus dan truk biasa naik dari R 3.000 menjadi Rp 10.000 per unitnya ruk tronton dari 5.000 menjadi 15.000. Kalau untuk tarif dipinggiran jalan masih tetap. Kenaikan tarif parkir Ini sudah per 1 Januari 2024 lalau,” katanya sembari menyatakan, pihaknya cukup optimis target parkir bisa terealisasi. (Eka Parananda/Balipost).

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBMW berpotensi hadirkan opsi atap serat karbon ke M240i 2024
    Next Article Gianyar Tunda Penerapan Pajak Hiburan 40 Persen
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.