JawaPos.com – Medina Zein dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan untuk kasus pengancaman. Selain itu, perempuan berhijab itu juga dituntut dengan hukuman 1 tahun atas kasus pencemaran nama baik.
Usai mendengar tuntutan tersebut, Medina Zein tampak memperlihatkan ekspresi sedih. Hukuman itu dianggap masih terlalu berat oleh perempuan yang berdomisili di Bandung Jawa Barat.
“Dia sedih lah. Makanya tadi kita kuatkan, ada keluarganya juga datang jauh-jauh dari Bandung,” kata Lukman Azhari, kuasa hukum sekaligus suami Medina Zein di PN Jakarta Selatan, Senin (19/9).
Sebenarnya masih ada peluang untuk Medina Zein mendapatkan hukuman yang lebih ringan lagi dari apa yang dibacakan Jaksa. Oleh karena itu, Medina dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pleidoi) dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis (22/9) mendatang, supaya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Mohon doanya saja kita akan pleidoi, kita akan ada nota pembelaan dari penasihat hukum dan juga dari terdakwa,” katanya.
Lukman Azhari mengungkapkan, nota pembelaan ini akan dibuat dalam bentuk tertulis supaya lebih teperinci dan sistematis. “Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dari kasus yang dialami Medina Zein ini,” katanya.
Saat disinggung soal denda yang mencapai Rp 200 juta pada masing-masing kasus, Lukman Azhari masih enggan memberikan tanggapan. Dia meminta publik untuk mengamati saja perkembangannya nanti. “Itu kan pilihannya, subsider,” katanya.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Marissya melaporkan Medina pada September 2021 dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310, dan 311 KUHP.
Medina Zein juga dilaporkan oleh Uci Flowdea ke Polda Metro Jaya tekait kasus pengancaman. Dia dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 UU ITE. Laporan Uci ini terdaftar dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Oktober 2021.
Credit: Source link