Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Divonis 10 Tahun, Bupati Rita Widyasari Malah Minta Didoakan
    News

    Divonis 10 Tahun, Bupati Rita Widyasari Malah Minta Didoakan

    July 6, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Divonis 10 Tahun, Bupati Rita Widyasari Malah Minta Didoakan

    Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari Divonis 10 tahun penjara.

    Jakarta – Bupati Kutai Kertanegara (Kutai) nonaktif Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Rita juga divonis hukuman denga Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.‎

    Selain pidana pokok, majelis ‎hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Yakni, pencabutan hak politik terhadap Politikus Partai Golkar itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara. ‎



    Majelis menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Kutai. Hakim meyakini jika‎ Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.‎

    Selain itu, Rita dinilai terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

    Baca juga :

    • Resmi Tersangka, Bos PT Pura Binaka Mandiri Sogok Bupati Subang
    • Dua Kadis Pemprov Jatim Resmi Tersangka Suap DPRD
    • Peringatan, KPK jangan Jadi Lembaga Pelindung Perusahaan

    Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan. Adapun rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.‎

    “Menyatakan terdakwa Rita Widyasari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Ketua Hakim Sugianto saat membaca amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7/2018). ‎

    Sementara itu, K‎hairuddin divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 8 tahun penjara. Lelaki yang disebut-sebut `pentolan` Tim 11 ini juga dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Rita dan Khairudin terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Rita dan Khairudin dinilai berlaku sopan selama sidang dan belum pernah dihukum. ‎

    Sedangkan yang memberatkan, Rita dan Khairuddin dinilai tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi. ‎”Terdakwa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya di Kukar,” ucap hakim Sugiyanto.

    Vonis majelis terhadap Rita lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Merespon putusan itu, Rita menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.‎

    “Atas vonis tersebut, setelah kami konsultasi dengan terdakwa, kami nyatakan pikir-pikir,” ucap pengacara Rita, Wisnu Wardhana.‎

     Usai persidangan, Rita enggan berbicara banyak. Termasuk soal putusan majelis hakim. Rita hanya menyebut akan mempelajari putusan hakim.

     “Doakan kuat ya. Nanti dibahas dengan penasehat hukum, akan banding atau tidak,” tutur Rita.‎

    TAGS : Rita Widyasari Vonis 10 Tahun Korupsi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37301/Divonis-10-Tahun-Bupati-Rita-Widyasari-Malah-Minta-Didoakan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMendes Minta Dana Desa Digunakan untuk Penanggulangan Sampah
    Next Article Resmi Tersangka, Bos PT Pura Binaka Mandiri Sogok Bupati Subang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Starbucks Jadi Perbincangan Gegara Promosi yang Bikin Orang Kesal
    • Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama
    • Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.