Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Djoko Tjandra Korban PK yang Melabrak Pasal 263 Ayat (1) KUHAP
    News

    Djoko Tjandra Korban PK yang Melabrak Pasal 263 Ayat (1) KUHAP

    July 5, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Djoko Tjandra Korban PK yang Melabrak Pasal 263 Ayat (1) KUHAP

    Jaksa Penuntut Umum (ilustrasi)

    Jakarta, Jurnas.com – Putusan atas peninjuan kembali (PK) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara cessie Bank Bali, dengan terpidana Djoko S. Tjandra, dinilai batal demi hukum karena PK tersebut melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHAP.

    Kuasa Hukum Djoko S. Tjandra, Andy Putra Kusuma, menilai putusan PK No. 12/PID.SUS/2009, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), merupakan putusan PK yang batal demi hukum, karena telah melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

    “Apalagi ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP itu telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 atas uji materiil yang diajukan oleh ibu Anna Boentaran, istri pak Joko Tjandra,” ujar Andy dari Kantor Hukum Anita Kolopaking & Partners, di Jakarta, Minggu (5/7/2020).

    Andy menjelaskan, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, pengajuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan hak JPU. Selain itu, PK dalam perkara pidana juga tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas atau lepas.

    Oleh karena itu, menurut Andy, JPU telah menabrak ketentuan hukum dan merampas hak asasi manusia Joko Tjandra.

    “Dengan adanya PK yang diajukan oleh JPU terhadap putusan lepas tersebut, klien kami menjadi korban,” tegas Andy.

    Perkara cessie Bank Bali sendiri telah inkracht berdasarkan putusan PN Jak Sel No. 156/Pid.B/2000/PN.JKTSEL jo Putusan Kasasi No.1688K/PID/2000, yang diputus pada tanggal 28 Juni 2001 dengan putusan lepas dari segala tuntutan (onslag van rechtfervolging).

    Kata Andy, hal ini membuktikan bahwa upaya hukum JPU hanya sampai pada batas kasasi, sehingga apa yang dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa perkara PK Jaksa tahun 2009 itu inkracht. Padahal PK JPU tahun 2009 itulah merupakan pelanggaran hukum.

    Hal ini dikuatkan oleh putusan MK No. 33/PUU-XIV/2016 bahwa: Pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo.

    “Dengan demikian, patutlah dimaknai bahwa PK JPU tahun 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena tidak sesuai dengan undang-undang. Dengan kata lain putusan tersebut batal demi hukum,” papar Andy.

    Ia juga menjelaskan bahwa Djoko Tjandra sama sekali bukanlah seorang buronan, atau tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena yang bersangkutan sudah bebas dari semua tuntutan hukum berdasarkan putusan kasasi tahun 2001.

    “Kami membantah kalau dikatakan bahwa Pak Djoko Tjandra kabur. Pak Djoko Tjandra tidak pernah kabur. Beliau sedang dalam perjalanan keluar negeri di mana saat itu beliau sebagai orang yang bebas merdeka untuk bepergian. Hal ini dilakukan sebelum perkara PK No. 12/PID.SUS/2009 diputus,” tegasnya.

    TAGS : PK Djoko Tjandra Jaksa Penuntut Umum Bank Bali

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/74915/Djoko-Tjandra-Korban-PK-yang-Melabrak-Pasal-263-Ayat-1-KUHAP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJabatan Kedua Trump Berbahaya Bagi Israel
    Next Article Jam Malam Dicabut, Kasus Covid-19 di UEA Malah Meningkat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.