Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Lifestyle»DPD Dukung Upaya Judicial Review UU IKN ke MK
    Lifestyle

    DPD Dukung Upaya Judicial Review UU IKN ke MK

    February 10, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPD Dukung Upaya Judicial Review UU IKN ke MK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    INDOPOS.CO.ID – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik Judicial Review (JR) undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) baru ke MK. Langkah tersebut secara hukum dan konstitusi sudah sah.

    “Kalau ditanya sejauh mana peran DPD dalam UU IKN ini, saya jawab bahwa kami tidak terlibat secara intensif,” ujar LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menerima tim Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

    Pada saat awal pembahasan UU IKN, menurut dia, DPD diundang. Dan saat itu DPD memberikan catatan kritis.

    “Saya menugaskan Komite I. Kami memberi catatan kritis, tetapi tidak diakomodasi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Ketua PNKN Abdullah Hehamahua yang juga mantan penasehat KPK mengatakan, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu UU tersebut tidak dibutuhkan masyarakat.

    Menurut kami, proses penyusunan UU IKN tak berkesinambungan, tidak efektif dan perpindahan ibukota itu juga tidak ada urgensinya. Apalagi saat ini sedang masa pandemi, harusnya Pemerintah lebih peka dengan hal itu,” kata Abdullah.

    Ia mengatakan, porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan IKN baru menjadi 53,5 persen, sedangkan Presiden Jokowi semula menyebut dana APBN yang akan dipakai untuk proyek ibu kota baru hanya sekitar 19 persen.

    “Melihat angka ini tentu sangat membebani APBN. Sementara negara ini masih perlu memprioritaskan pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Harusnya ini yang diutamakan” katanya.

    Ia juga menuturkan, kedatangan PNKN untuk melengkapi data-data untuk mendukung uji formil UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Kami anggap DPD tahu perjalanan pembahasan UU IKN ini,” ucapnya. (nas)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKetum PBNU Minta Polemik Wadas Tidak Perlu Dipolitisasi
    Next Article Belum Ada Kasus Meninggal Nakes Akibat Covid-19 Varian Omicron
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cek desil Dinsos untuk bansos 2026 kini banyak dicari masyarakat (Ilustrasi/AI)

    Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya

    June 25, 2026
    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung (Ilustrasi/AI

    Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?

    June 24, 2026
    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa (ILustrasi/AI)

    Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya

    June 23, 2026
    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan (Ilustrasi/AI)

    Puasa Muharram Berapa Hari yang Dianjurkan? Ini Kata Ulama

    June 15, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.