JawaPos.com – Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Pemantau RKUHP menyesalkan rencana pemerintah dan DPR yang akan segera memasukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Hal ini dinilai merugikan kelompok organisasi penyandang disabilitas, yang selama proses pembahasan RKUHP selama ini belum pernah dilibatkan.
“Organisasi Penyandang Disabilitas tidak pernah diundang atau dijelaskan mengenai pasal-pasal dalam RKUHP yang erat dengan kepentingan penyandang disabilitas. Bentuk pelibatan sulit tercapai karena pembahasan RKUHP tidak berjalan transparan dan inklusif,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Yapesdi) Agus Hidayat dalam keterangannya, Minggu (13/6).
Agus menyampaikan, dokumen-dokumen RKUHP yang tersebar dalam bentuk yang tidak aksesibel, karena sulit untuk dibaca oleh penyandang disabilitas dengan hambatan penglihatan. Selain itu, forum yang dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi RKUHP juga tidak pernah melibatkan juru bahasa isyarat, sehingga sulit dipahami oleh penyandang disabilitas dengan hambatan pendengaran.
“Padahal ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bahkan menyebut kata disabilitas secara langsung. Namun karena tidak pernah melibatkan organisasi penyandang disabilitas, maka rumusannya berdampak kepada potensi stigma yang tinggi bagi penyandang disabilitas, dan kemudian menghadirkan ketidakadilan dalam hukum pidana di Indonesia,” ungkap Agus.
“Draft RKUHP kontraproduktif dengan serangkaian upaya Pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas saat ini,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menuturkan, pasal krusial pada RKUHP yang berpotensi menebalkan stigma bagi penyandang disabilitas ada pada Pasal 38. Pasal itu berbunyi, setiap orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menderita disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual pidananya dapat dikurangi dan dikenai tindakan.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link