Andalannews.com – Dua residivis pelaku pembunuhan berencana di Garut akhirnya tertangkap jajaran Polda Jawa Barat. Keduanya pun kini dalam proses pemeriksaan intensif kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai informasi, sebelumnya suasana mencekam menyelimuti permukiman penduduk di Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada pertengahan Desember 2024 lalu dini hari.
Saat itu, seorang pria berinisial J yang berusia 50 tahun, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka parah. Dari hasil pemeriksaan forensik, korban menderita luka serius akibat senjata tajam di bagian kepala dan lengan kiri yang hampir putus.
Kasat Reskrim Polres Garut Polda Jabar AKP Rinaldo menjelaskan korban kala itu ditemukan tersungkur di area kebun, dekat sepeda motor Yamaha Mio putih yang terguling. Di lokasi penemuan juga ada sebilah senjata tajam jenis golok.
“Identifikasi awal menunjukkan korban merupakan residivis kasus pencurian, sebuah fakta yang kemudian turut menjadi sorotan dalam penyelidikan tim gabungan dari Satreskrim Polres Garut dan juga Tim Resmob Polda Jabar,” kata Rinaldo.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir sebulan, lanjut Rinaldo, dua pelaku berhasil dibekuk. Pertama EA (50), ditangkap pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 11.00 WIB di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
“Tidak berselang lama, pelaku kedua, PR (36), juga berhasil diamankan di Kabupaten Garut pada hari yang sama. Menariknya, kedua pelaku juga merupakan residivis, dengan catatan kriminal berupa kasus penganiayaan,” tuturnya.
Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya perencanaan matang dalam aksi pembunuhan tersebut. Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap motif di balik aksi brutal ini. Pelaku EA mengakui telah merencanakan pembunuhan bersama PR.
Motifnya dilandasi dendam yang terpendam. Korban, Sdr. J, pernah mendatangi rumah pelaku dengan membawa golok, menimbulkan rasa takut dan ancaman bagi keluarga pelaku.
Peristiwa tersebut rupanya terpatri dalam benak pelaku hingga akhirnya memicu aksi balas dendam yang mengerikan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap kasus yang cukup kompleks ini,” ujar Perwira pertama tingkat tiga Polri itu menegaskan.
Rinaldo menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman yang berat. Polres Garut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Lebih lanjut, Rinaldo mengutarakan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Garut.
“Polisi juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” katanya menandaskan.




