Friday, February 3, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Eks Wakil Bupati Malang Diduga Terlibat Suap Izin BTS

July 12, 2018
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
0
SHARES
1
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Eks Wakil Bupati Malang Diduga Terlibat Suap Izin BTS

Gedung KPK

Jakarta – Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan diduga turut terlibat dalam sengkarut dugaan suap terkait Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Subhan pun masuk list pihak yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik bakal mendalami sejumlah hal dari Subhan. Di antaranya terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi dan dugaan aliran dana kepada Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP).



“Terhadap saksi Subhan (Swasta, Mantan Wakil Bupati Malang) Penyidik menglarifikasi trkait aliran dana dan pengetahuan saksi terkait proses perijinan pembangunan menara telekomunikasi di Kab Mojokerto Tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka MKP,” ungkap Febri di kantornya, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Namun demikian, pemeriksaan terhadap Subhan hingga saat ini belum terealisasi. Pasalnya, Subhan telah beberapa kali tak hadir alias mangkir panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Baca juga :

  • Sektor Pertanian Dianggap Rawan Korupsi
  • Eks Kepala BPPN Ajak Istri Bos PT Gajah Tunggal ‎Rapat
  • Kepala BPPN Perintahkan Utang Petambak Tak Dibebankan ke Bos Gajah Tunggal

“Sebagai informasi, di awal Juli, pada tgl 2-4 Juli 2018 KPK ‎juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun saksi tidak hadir tanpa keterangan,” kata Febri.

‎”Sebelumnya, pada hari Rabu, 11 Juli 2018 yang bersangkutan tidak datang dan telah minta agar dijadwal ulang hari ini. Hingga sore ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir,” ditambahkan Febri.

Lantaran telah beberapa kali mangkir, KPK mengultimatum Subhan untuk kooperatif. Apalagi, Subhan kembali diagendakan diperiksa penyidik pada Jumat (13/7/2018) besok.

‎”Kami ingatkan agar saksi koperatif dan dapat hadir besok Jumat, sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri,” tandas Febri.

Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021‎ Mustofa Kamal Pasa, Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya senilai Rp 2,7 miliar. Diduga suap itu terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.

ADVERTISEMENT

Dalam pengusutan kasus itu, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Diantaranya kantor pusat PT Protelindo di Menara BCA Lt 43,53, dan 55, Jl MH Tamrin, Jakarta dan Kantor PT Tower Bersama Infrastructure di The Convergence Indonesia Lt 11,16, dan 18 Jl Epicentrum Boulevard Karet Kuningan, Setiabudi, Jaksel. Dari penggeledahan itu penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan komunikasi melalui email.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik KPK. Diantaranya petinggi Tower Bersama Grup (TBIG) yakni Presiden Direktur TBIG, Hermawan Setya Budi; Direktur TBIG Budianto Purwahjo: dan Division Head Finance Infrastructur, Alexandra Yota Dinarwati.

Selain kasus suap, KPK juga telah menetapkan Mustofa sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi.‎ Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin diduga menerima “fee” sekitar Rp 3,7 miliar dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya.

TAGS : KPK Suap Mojokerto Protelindo Tower Bersama

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37595/Eks-Wakil-Bupati-Malang-Diduga-Terlibat-Suap-Izin-BTS/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Eks Wakil Bupati Malang Diduga Terlibat Suap Izin BTS

Next Post

Aksi Mogok Buruh Fiat untuk Ronaldo Dinilai Salah Alamat

Related Posts

Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh
News

Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh

February 2, 2023
Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi
News

Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi

February 2, 2023
Zero Accident yang Semakin Membuat Celaka
News

Zero Accident yang Semakin Membuat Celaka

February 2, 2023
Next Post

Aksi Mogok Buruh Fiat untuk Ronaldo Dinilai Salah Alamat

Masa Jabatan Presiden Sudah Selatan Diperpanjang

AS Bongkar Penyaluran Uang ke Iran

Velline Ayu Minta Maaf Atas Ramalannya, Begini Reaksi Pihak Billar

Velline Ayu Minta Maaf Atas Ramalannya, Begini Reaksi Pihak Billar

January 27, 2023
Jadi Pembuka Konser Sheila On 7, Cokelat Tampil dengan Formasi Lengkap

Jadi Pembuka Konser Sheila On 7, Cokelat Tampil dengan Formasi Lengkap

January 28, 2023
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Terbit

Kami Bukan Beban, Bayar Pajak itu Kewajiban

January 29, 2023
Vaksinasi Booster Kedua, Ribuan Tenaga Pusdokkes Polri Dikerahkan

Vaksinasi Booster Kedua, Ribuan Tenaga Pusdokkes Polri Dikerahkan

January 31, 2023
Jaksa Ajukan Banding Kasus Ayu Thalia, Pengacara Enggan Beri Tanggapan

Jaksa Ajukan Banding Kasus Ayu Thalia, Pengacara Enggan Beri Tanggapan

February 1, 2023
Mengidap OCD, Aliando Syarief Tak Kepikiran Pacaran

Idap OCD, Aliando Syarief Ternyata Masih Melakukan Treatment

February 1, 2023
Raih 40 Piala di American Music Awards, Kukuhkan Status Taylor Swift

Taylor Swift Tanpa Busana di Kolam Renang dalam Video Klip Terbaru

January 28, 2023
Plafon Kantor Diskop Bangli “Brengbeng”

Plafon Kantor Diskop Bangli “Brengbeng”

January 18, 2023
Kredit Bermasalah Sektor Akmamin Tinggi

Kredit Bermasalah Sektor Akmamin Tinggi

January 27, 2023
Menperin Minta Kasus Bentrokan Maut di PT GNI Diusut Tuntas

Menperin Minta Kasus Bentrokan Maut di PT GNI Diusut Tuntas

January 16, 2023
Berisiko Kena Kuman, 5 Cara Berhenti dari Kebiasaan Gigit Kuku

Berisiko Kena Kuman, 5 Cara Berhenti dari Kebiasaan Gigit Kuku

January 23, 2023
Harga Emas di 2023 Cenderung Stabil, tapi Masih Akan Naik

Harga Emas Antam Naik Rp 2.000 Jadi Rp 1.029.000 Per Gram

February 1, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kemarin, Esemka gabung IIMS 2023 hingga tayangan Korea bulan Februari
  • Elite PKS Bakal Temui Surya Paloh
  • Ijtima Ulama Jakarta Hasilkan 9 Rekomendasi

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!