Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Enam Tersangka Pencucian Uang di MA, Terancam 20 Tahun Kurungan
    News

    Enam Tersangka Pencucian Uang di MA, Terancam 20 Tahun Kurungan

    August 2, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Enam Tersangka Pencucian Uang di MA, Terancam 20 Tahun Kurungan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat berikan keterangan. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Para tersangka bernama Andi, Riswan, Agus, Eko, Suwardi, dan Sarman. Mereka semua mempunyai perannya masing-masing dalam menjalani aksinya.

    Andi berperan sebagai pimpinan yang mengatur aksi, Riswan, Agus, dan Eko mencari dokumen korban dari website MA atau PN.
    Selanjutnya, Suwardi dan Sarman yang menyiapkan rekening untuk menerima uang transfer dari korban.



    “Mereka mencari data korban yang sedang mengajukan gugatan di website MA dan PN. Mereka mencari data perusahaan atau perseorangan. Setelah mendapatkan data korban, mereka mempelajarinya,” kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

    Enam Tersangka Pencucian Uang di MA, Terancam 20 Tahun Kurungan

    Baca juga.. :

    • Pria Tewas Loncat dari Atas Tower Setinggi 50 Meter
    • Aktor Kriss Hatta Ditangkap dan Berbaju Tahanan
    • Pasal dan Ancaman Hukuman Untuk Nunung CS

    Argo manambahkan, tersangka Andi menghubungi korban dengan mengaku sebagai panitera senior MA atau PN. Dia menawarkan jasa untuk mengurus gugatan korban dengan syarat mengirimkan sejumlah uang.

    “Dia meminta imbalan, bahkan pernah meminta Rp 1 miliyar. Ada korban yang diminta mengirimkan uang muka sebesar Rp 230 juta melalui transfer. Korban yang dihubungi pun ada yang tertipu, tapi ada juga yang enggak tertipu,” ujar Argo.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    TAGS : Enam Tersangka Argo Yuwono

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/56949/Enam-Tersangka-Pencucian-Uang-di-MA-Terancam-20-Tahun-Kurungan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleGempa 7,4 SR, Terasa Jabodetabek hingga Bengkulu
    Next Article Draft RUU Kamtansiber, ELSAM: Jangan Pertaruhkan Demokrasi di Ranah Digital
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.