Front Pribumi: Sidang Istimewa atau Indonesia Tetap Jadi Negara Jongos

by

in
Front Pribumi: Sidang Istimewa atau Indonesia Tetap Jadi Negara Jongos

Indonesia dalam peta

Jakarta, jurnas.com – Auliasa Ariawan dari Front Pribumi menyampaikan catatan kritis terkait ancaman investasi Cina bagi rakyat pribumi Indonesia.

Dalam tulisan itu, ia mengatakan bahwa Amandemen UUD 1945 yang dilakukan sebanyak 4 kali membawa dampak luar biasa terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yakni dari masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah untuk mufakat dilandasi kekeluargaan, berubah menjadi masyarakat yang liberal dan pragmatis.

Secara kasat mata, terlihat dengan jelas bagaimana pemerintahan Jokowi memiliki kedekatan yang luar biasa dengan pemerintahan Republik Rakyat Cina, sehingga bisa dibilang saat ini investasi infrastruktur hampir semuanya mendapat pebiayaan dari RRC.

Dalam tulisan itu, Auliasa menyebut Nawa Cita yang di gembar-gemborkan oleh Presiden Jokowi pada saat kampanye Pilpres 2014, hanyalah retorika pepesan kosong bagi Rakyat Indonesia, dengan memanfaatkan Amandemen UUD 1945 Nawa Cita akhirnya tidak di peruntukan bagi Orang Indonesia Asli.

Ada 15 poin paparan yang disampaikan dalam catatan itu, sebagai berikut:

1. UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) : Kedaulatan adalah ditangan rakyat, hasil amandemen ke 3 (10 November 2001) menjadi : Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Kedaulatan yang tadinya berada ditangan rakyat melalu MPR diubah menjadi pilihan langsung, akibatnya bangsa mudah diadu domba dan pemborosan uang negara, juga tidak sesuai dengan sila ke 4 Pancasila : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

2. UUD 1945 pasal 6 ayat (1) : Presiden ialah Orang Indonesia Asli Hasil Amandemen ke 3 (10 November 2001) menjadi : Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan di rubah menjadi WNI saja, bertujuan agar bangsa Cina bisa menjadi Presiden, lihatlah partai politik kaum Cina bermunculan sebagai sarana berpolitik untuk mulai aktif merebut kekuasaan.

3. Peraturan Pemerintah No.103 tahun 2016, orang asing dapat memiliki rumah tinggal atau hunian dan dapat diwariskan.

4. Dengan dalih untuk menarik investor dibuatlan Rancangan Undang-Undang Dwi Kengeraan (RUU DK) untuk mengakomodasi kepentingan asing/aseng.

5. Digantinya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.12 tahun 2013 dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.16 tahun 2015 yang menghilang kewajiban Tenaga Kerja Asing (TKA) mampu berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia.

6. Diberlakukannya bebas visa kunjungan kepada 304 negara, sehingga dimanfaatkan, khususnya oleh Cina untuk mengirimkan warganya sebagai tenaga kerja ilegal di Indonesia dengan menggunakan visa turis.

7. Membiarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang agar kepentingannya tidak terganggu, seperti Proyek Meikarta, Reklamasi Teluk Jakarta, Kereta Cepat.

8. Tidak ada kebijakan ekonomi yang berusaha menguatkan nilai tukar rupiah, justru sebaliknya seolah-olah ada pembiaran agar rupiah terus melemah hingga menembus angka Rp.13.000/dollar US, yang bertujuan agar Modal Asing yang masuk mempunyai daya beli yang lebih tinggi, sehingga produk lokal dan upah buruh menjadi sangat murah di mata pengusaha asing.

Sementara rakyat Indonesia daya belinya jatuh, disertai semua harga kebutuhan pokok naik yang mengakibatkan memperlemah Pertahanan Negara.

9. Penjualan aset-aset negara berupa BUMN yang mayoritas di jual ke negara-negara Cina, di tambah dengan wacana Presiden RI Jokowi untuk menjual 800 BUMN atau privatisasi, sementara utang bertambah.

10. Maraknya imigran Cina dapat ditafsirkan bertujuan untuk menguasai negara (menjadi antek Cina) bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia yang Bebas Aktif.

11. Penegakan hukum yang menyangkut Cina selalu mandul (terkesan dibiarkan saja).

12. Umat Islam di tumpas dengan berbagai dalih yang di buat-buat, bahkan bertentangan dengan hukum (Undang-Undang), karena dianggap sebagai penghalang faham Komunis (Nasakom).

13. Orang-orang yang mengkritik pemerintahan dengan mudah dituduh sebagai orang yang menebar ujaran kebencian, sehingga dengan mudah diberangus oleh kepolisian, sementara ujaran-ujaran kebencian yang dilakukan oleh orang-orang yang pro pemerintahan tidak diambil tindakan apa-apa.

14. Hampir semua kebijakan memihak ke Cina dengan menindas bangsa Indonesia.

15. Pinjaman sebesar US $ 40 Milyar dari RRC kepada 4 Bank ber plat merah yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur, ternyata hanya sebagian kecil saja di gunakan untuk tujuan awal.

Tulisan itu kemudian ditutup dengan mengajukan dua pilihan, jika bangsa ini masih mau merdeka sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (naskah asli). Yakni:

1. Revolusi (People Power), adakan Sidang Istimewa, bentuk pemerintahan transisi, lalu laksanakan Pemilu.

2. Tetap menjadi bangsa jongos seperti saat di jajah oleh Belanda.

TAGS : Front Pribumi Nawa Cita

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60860/Front-Pribumi-Sidang-Istimewa-atau-Indonesia-Tetap-Jadi-Negara-Jongos/