Friday, June 2, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Gaji Buruh Perusahaan Eksportir Boleh Dipangkas hingga 25 Persen

March 15, 2023
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Gaji Buruh Perusahaan Eksportir Boleh Dipangkas hingga 25 Persen
1
SHARES
3
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Pemerintah mengizinkan perusahaan eksportir memangkas upah pekerja/buruhnya hingga 25 persen. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang baru diundangkan pada 8 Maret 2023.

Aturan mengenai pengurangan upah ini tercantum pada pasal 8 Permenaker 5/2023. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.

Penyesuaian upah ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker ini berlaku dan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Dan tentunya, memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh itu sendiri. Selain itu, tak semua perusahaan eksportir dapat memanfaatkan aturan ini.

Ada kriteria khusus yang diatur dalam permenaker tersebut. Yakni, yang memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen, dan produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture, dan industri mainan anak,” ujarnya.

Aturan ini sontak menuai penolakan dari organisasi buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aturan ini melanggar undang-undang. Apalagi jika nilai penyesuaian upah di bawah upah minimum.

“Itu adalah tindak pidana kejahatan,” tegasnya, Rabu (15/3).

Belum lagi, lanjut dia, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker tidak jelas. Sehingga, rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah.

Selain itu, Iqbal turut mengkritisi aturan penyesuaian waktu kerja. Menurutnya, aturan pengurangan jam kerja ini seringkali digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

Kebijakan ini pun dinilainya diskriminatif. Bahkan, berisiko membunuh perusahaan di dalam negeri. Pasalnya, ini berlaku hanya untuk perusahaan orientasi ekspor tetapi tidak bagi perusahaan domestik.

Terkait dengan hal itu, Iqbal menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. “Kami akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua Bidang Konsolidasi DPC Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB GARTEKS KSBSI) Tangerang Raya Erwinanto mengatakan, Permenaker ini sangat menyayat hati para buruh hak dan kesejahteraannya telah terdegradasi. Dengan Permenaker ini, buruh akan kembali mendapat pengurangan upah sampai dengan 25 persen dari upah yang sebelumnya diterima.

Erwin pun ragu implementasi Permenaker ini betul-betul dijalankan sesuai aturan. Dia khawatir, aturan akan disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan nakal yang kerap menggunakan dalih penurunan omzet untuk tidak membayar upah hingga PHK.

“Sebab, banyak fakta kejadian dimana perusahaan merumahkan buruhnya dengan dalih menurunnya order padahal yang sebenarnya tidak demikian,” keluhnya.


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Casion akan bangun 300 SPKLU di Jabodetabek pada 2023

Next Post

Impresi berkendara KIA EV6 GT-Line yang serba instan

Related Posts

Gubernur Koster Sambut Pesawat Terbesar Mendarat di Bandara Ngurah Rai
Ekonomi

Gubernur Koster Sambut Pesawat Terbesar Mendarat di Bandara Ngurah Rai

June 1, 2023
Akhirnya, Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali
Ekonomi

Akhirnya, Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat di Bali

June 1, 2023
DSB WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia dengan Uni Eropa
Ekonomi

DSB WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia dengan Uni Eropa

June 1, 2023
Next Post
Impresi berkendara KIA EV6 GT-Line yang serba instan

Impresi berkendara KIA EV6 GT-Line yang serba instan

Padi Reborn di Usia Seperempat Abad, Bertahan dengan Merilis Single

Padi Reborn di Usia Seperempat Abad, Bertahan dengan Merilis Single

Cerita di Balik Kegemaran Ibnu Jamil Berlari

Cerita di Balik Kegemaran Ibnu Jamil Berlari

Jaguar komitmen dukung transisi energi lewat mobil listrik

Jaguar komitmen dukung transisi energi lewat mobil listrik

June 1, 2023
ISA Lombok FC Kalahkan Manortown United Irlandia 4-1

ISA Lombok FC Kalahkan Manortown United Irlandia 4-1

May 27, 2023
DSB WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia dengan Uni Eropa

DSB WTO Bentuk Panel Sengketa Dagang Indonesia dengan Uni Eropa

June 1, 2023
Per 1 Juni, PLN akan Ganti Ratusan Ribu Meteran Manual ke Digital

Per 1 Juni, PLN akan Ganti Ratusan Ribu Meteran Manual ke Digital

May 31, 2023
Chery Tiggo 8 Pro, SUV premium untuk kaum urban mapan

Chery Tiggo 8 Pro, SUV premium untuk kaum urban mapan

May 26, 2023
Mengawal Transformasi Pertanian Bali | BALIPOST.com

Mengawal Transformasi Pertanian Bali | BALIPOST.com

May 29, 2023
Survei: Masyarakat Beri Perhatian Lebih ke 3 Konten Ini

Survei: Masyarakat Beri Perhatian Lebih ke 3 Konten Ini

May 16, 2023
Buka Akses Keuangan Formal di Kampung Nelayan, Begini Perjuangan Sri Wahyuni

Buka Akses Keuangan Formal di Kampung Nelayan, Begini Perjuangan Sri Wahyuni

May 27, 2023
Kymco kenalkan motor listrik di PEVS 2023

Kymco kenalkan motor listrik di PEVS 2023

May 18, 2023
Merasakan performa Wuling Alvez libas jalur Malang-Solo

Merasakan performa Wuling Alvez libas jalur Malang-Solo

May 24, 2023
Daihatsu akui manipulasi 88.000 data uji tabrak samping untuk Toyota

Manipulasi Daihatsu tidak pengaruhi penjualan Toyota di Indonesia

May 5, 2023
APPI yakin pembiayaan otomotif di Indonesia memiliki tren positif

APPI yakin pembiayaan otomotif di Indonesia memiliki tren positif

May 9, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Memperbanyak bengkel konversi motor listrik
  • Gubernur Koster Sambut Pesawat Terbesar Mendarat di Bandara Ngurah Rai
  • Jaguar komitmen dukung transisi energi lewat mobil listrik

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!