Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Gaji PNS Muslim Dipotong, DPR Bakal Panggil Menteri Agama
    News

    Gaji PNS Muslim Dipotong, DPR Bakal Panggil Menteri Agama

    February 6, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Gaji PNS Muslim Dipotong, DPR Bakal Panggil Menteri Agama

    Menag Lukman Hakim Saifuddin

    Jakarta – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diminta untuk menjelaskan terkait pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat.

    Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta agar Komisi VIII DPR memanggil Menag untuk menjelaskan pemotongan gaji tersebut.

    “Komisi VIII DPR harus memanggil Menteri Agama untuk menjelaskan lebih rinci wacana pemotongan zakat penghasilan tersebut, mengingat zakat yang dipotong berasal dari ASN muslim,” kata Bamsoet, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2).

    Selain Menag, kata Bamsoet, Komisi VIII DPR juga harus memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). “Untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud,” terangnya.

    Kata Bamsoet, Komisi XI DPR juga perlu memanggil Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menjelaskan hal tersebut. Sebab, selama ini pemerintah telah mengenakan pajak penghasilan terhadap PNS sebesar 10 persen.

    “Meminta Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan untuk menjelaskan dan menanggapi wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5%,” tegasnya.

    Diketahui, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pemotongan gaji untuk setiap Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam. Nantinya, mereka akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen, sesuai dengan aturan zakat.

    “Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi ASN Muslim. Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2).

    TAGS : Menteri Agama Gaji PNS Zakat Ketua DPR

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28825/Gaji-PNS-Muslim-Dipotong-DPR-Bakal-Panggil-Menteri-Agama/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePak Guru Budi Meregang Nyawa, Salah Siapa?
    Next Article Menunggu Keberanian KPK Memeriksa Puan Maharani
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.